PALANGKA RAYA, MK - Delapan Cagar Budaya yang ada di wilayah Kota Palangka Raya resmi ditetapkan Pemerintah Kota. Penetapan kedelapan Cagar Budaya itu berdasarkan SK Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/552/2020 tanggal 21 Desember 2020.
Kedelapan Cagar Budaya tersebut, di antaranya Sandung Ngabe Soekah, Pesanggrahan Tjilik Riwut, Rumah Tjilik Riwut, Gedung Serba Guna Tjilik Riwut, Tower PDAM, Tugu Tiang Pancang, Huma Hai Mihing, dan Huma Sei Gohong.
Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, ada 20 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang direkomendasikan, 8 diantaranya sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya.
Sedangkan 12 ODCB tersebut yang belum ditetapkan, urainya, akan diupayakan secara bertahap untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya.
"12 ODCB tersebut akan diupayakan secara bertahap untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya secara bertahap ditargetkan secepatnya sebagaimana mengikuti prosedur yang sudah diatur," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disbudparpora Kota Palangka Raya, Ikhwanuddin menyampaikan, upaya yang dilakukan untuk melestarikan 8 Cagar Budaya Kota Palangka Raya ialah pemeliharaan dan pembersihan lingkungan Cagar Budaya.
Selain itu, tambahnya, pemasangan plang atau papan nama Cagar Budaya, sosialisasi pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya kepada masyarakat luas.[kenedy]