Dewan Kota Lanjutkan Pembahasan Perubahan Perda Retribusi

Dewan Kota Lanjutkan Pembahasan Perubahan Perda Retribusi

PALANGKA RAYA, MK - Pada tahun lalu, DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyelesaikan pembahasan terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun anggaran 2020.

Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya, Riduanto menguraikan, salah satu Perda yang selesai tahapan pembahasannya adalah perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang retribusi daerah.

Setelah tahapan pembahasan telah selesai, lanjutnya, maka perda tersebut langsung diserahkan pihaknya ke Pemerintah Provinsi guna dilakukan evaluasi.

Setelah di evaluasi, pihak Provinsi kembali meneruskan hasil pembahasan perda yang mengatur tentang retribusi di Kota Palangka Raya tersebut kepada Ditjen Pengelolaan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, guna diveluasi secara mendalam.

"Hasil evaluasi tersebut, pada akhirnya kembali diberikan kepada DPRD dan Pemko Palangka Raya pada bulan April 2021 yang lalu," jelasnya, Selasa (22/6/2021).

Setelah itu, ungkapnya, DPRD bersama Pemkot serta OPD teknis langsung melakukan rapat pembahasan guna melihat apa saja yang dievaluasi oleh mereka agar bisa segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Ditambahkan Politisi PDI Perjuangan ini, adapun esensi yang dibahas dalam perubahan perda tentang retribusi tersebut lebih kepada narasi serta redaksi yang tertuang didalam perda yang sebenarnya telah disahkan pada tahun 2018 silam.

"Tidak ada mengenai perubahan tarif retribusi yang dibahas, karena masih sama seperti draft yang disahkan pada 2018, perubahan mendasar ada pada kata-kata didalamnya seperti kata sewa, kini berganti menjadi biaya. Intinya kurang lebih ada 11 item yang kita bahas dari hasil evaluasi Pemprov Kalteng dan Kemendagri tersebut," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama