Didasari Surat Perintah, oknum Direktur PDAM Kapuas Resmi Ditahan

Didasari Surat Perintah, oknum Direktur PDAM Kapuas Resmi Ditahan

PALANGKA RAYA, MK - Oknum Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas berinisial AC resmi ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (25/6/2021) sore.

AC sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2021. Ia terjerat kasus dugaan pertanggungjawaban penggunaan dana penyertaan modal tahun 2016-2018 di PDAM Kabupaten Kapuas.

Saat ini kasusnya masih terus berlanjut di persidangan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pangadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.418.444.650.
 
Asisten Tidak Pidana Khusus (Aspidsus), Douglas Pamino Nainggolan SH MH didampingi  Tim Penyidik mengatakan, pada Jumat, 25 Juni 2021 sekira pukul 14.20 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB telah dilaksanakan pemeriksaan tersangka berinisial AC.

"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kalteng melakukan pemeriksaan tersangka AC dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tentang penyertaan modal pada PDAM Kabupaten kapuas  tahun 2016, 2017 dan 2018," jelas Kasidik Kejati Kalteng ini.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama satu jam setengah, penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka AC telah diperoleh dan terpenuhi 2 alat bukti yang sah.  

"Merupakan keterangan saksi, dan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalteng. Berdasarkan dengan surat berupa LHP BPKP   dan petunjuk serta keterangan tersangka," ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa terhadap tersangka AC dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan, yang mana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. 

Terhadap tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

"Berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN- 01/O.2/Fd.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021, terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan tahanan d (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20  hari ke depan, sebagaimana ketentuan pasal 24 ayat (1) KUHAP," tegasnya.

Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koirupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.[deni]


Lebih baru Lebih lama