SETELAH penantian beberapa waktu, akhirnya H Ibnu Sina dan H Arifin Noor dilantik menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA di Gedung Mahligai Pancasila, Rabu (23/6/2021).
Pelantikan tersebut mengacu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63-322 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Kalimantan Selatan.
Serta Lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63 - 1286 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.63 – 322 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Kalimantan Selatan, yang menyatakan mengangkat H Ibnu Sina dan H Arifin Noor menjadi Walikota Banjarmasin dan Wakil Walikota Banjarmasin periode 2021-2024.
Turut hadir dalam kegiatan, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Selatan dan Forkopimda Kota Banjarmasin. Usai pelantikan, pasangan Kepala Daerah dengan Jargon Baiman 2 itu langsung menuju Balaikota Banjarmasin untuk mengikuti kegiatan serah terima jabatan (sertijab) dengan Pj Walikota Akhmad Fydayeen SH M.Si.
Setelah sertijab, H Ibnu Sina didampingi H Arifin Noor, mengungkapkan untuk melaksanakan semua program atau kegiatan nantinya mesti mendapat dukungan oleh masyarakat, karena tanpa adanya dukungan khususnya dari warga Kota Banjarmasin, maka tidak akan mampu terwujud.
"Selanjutnya ada yang saya ingin sampaikan Pemerintah Kota sehebat apapun tanpa dukungan dari warga maka akan sangat sulit untuk mewujudkan visi misi, tapi seberat apapun permasalahan yang ada apabila seluruh warga kota dan stakeholder mendukung, Insyaallah ada jalan untuk menyelesaikan," ungkapnya.
Kemudian, H Ibnu Sina mengajak seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin untuk gaspol atau tancap gas dalam melanjutkan pembangunan dan menuju Banjarmasin Baiman dan lebih Bermartabat.
"Sesuai dengan Undang-undang itu hanya sampai dengan 2024 mudah-mudahan bisa tuntas oleh karena itu, Ulun mengajak pian semua khususnya SKPD bersedia membantu kami, Bapak-Ibu Gaspol lah!!, mudah-mudahan kebersamaan ini membuahkan hasil," pungkasnya.[adv/mia]