PULANG PISAU, MK - Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dalam rangka menghormati, melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas patut diacungi jempol.
Bentuk keseriusan tersebut ditandai dengan Launching Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, Selasa (15/6/2021) di Aula Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten setempat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ir Satria During melalui Kabid P3T, Rini Widigdo mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini sebagai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan komitmen dan kesungguhan pemerintah menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas serta mendukung komitmen dan memfasilitasi dunia usaha dalam mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.
"Jadi, kegiatan tidak lain penerapan dari PP tadi untuk mendorong komitmen dan memfasilitasi dunia usaha dalam memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas," ucap Rini sapaan akrab Kabid P3T Disnakertrans Pulang Pisau.
Lebih lanjut, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Kemudian, Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Selanjutnya, kata Rini, Perpres nomor 67 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dasarnya lagi, ungkap Rini, peraturan pemerintah RI nomor 60 tahun 2020 tentang unit layanan disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan.
Selanjutnya lagi, peraturan menteri ketenagakerjaan RI nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan ULD bidang ketenagakerjaan. Kemudian, surat keputusan atau SK Bupati Pulang Pisau nomor : 311 tahun 2021 tanggal 21 Mei 2021 tentang pembentukan ULD bidang ketenagakerjaan Kabupaten Pulang Pisau.
"Dasarnya lainnya, yakni dari keputusan Kadisnakertrans Kabupaten Pulang Pisau nomor : 560/43/Disnakertrans/IV/2021 tanggal 28 April 2021 tentang penetapan tim aksi perubahan pelaksanaan kegiatan pelatihan kepemimpinan administrasi," ungkapnya menuturkan.
Sementara, disampaikan Satria During saat membacakan poin sambutan Plt Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang mengatakan, pelaksanaan ini tentunya juga sesuai prinsip-prinsip dasar konversi PBB tentang hak-hak disabilitas.
"Nantinya para disabilitas dapat mengembangkan kemahirannya dalam dunia usaha, seperti angkatan kerja yang normal. Jadi, Pemkab melalui Disnakertrans Pulpis membangun kerjasama dengan pihak-pihak terkait, khususnya perusahaan-perusahan yang beroperasional di kabupaten berjuluk Bumi Handep Hapakat ini, untuk membuka dan mempekerjakan penyandang disabilitas," pungkasnya.[manan]