Kadistanak Berau: BPP sebagai Ujung Tombak Wajib Menjalankan Fungsi dan Peran BPP Kostratani

Kadistanak Berau: BPP sebagai Ujung Tombak Wajib Menjalankan Fungsi dan Peran BPP Kostratani

KEPALA Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Berau, Dr H Mustakim Suharjana dalam pembukaan Pelatihan Teknologi Informasi bagi Penyuluh Pertanian di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur menyatakan bahwa setiap BPP di Berau wajib menjalankan peran dan fungsi BPP Kostratani.

Mustakim sendiri menyatakan hal ini dalam pembukaan acara kegiatan pelatihan, sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, Senin 21 Juni 2021. 

Dijelaskannya, Kostratani memiliki sejumlah peran, yaitu sebagai pusat data dan informasi, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis, dan pusat pengembangan jejaring kemitraan.

"Peran BPP Kostratani yang wajib kita jalankan ada 5, pertama; Sebagai pusat pembangunan pertanian, kedua; sebagai pusat data dan informasi, ketiga; sebagai pusat konsultasi agribisnis, keempat; sebagai pusat pembelajaran, dan kelima; sebagai pusat jejaring kerjasama," papar Mustakim.

Menurutnya, terkait dengan pelatihan Teknologi Informasi ini Ia berharap Penyuluh harus sudah bisa memanfaatkan IT untuk kegiatan penyuluhan. Selain peran fasilitasi dan pendampingan, tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Ini senada dengan statement Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kostratani Mendukung Ketahanan Pangan Nasional yang digelar di Bogor Icon Hotel, Rabu 14 Oktober 2020.

SYL mengatakan, BPP Kostratani hadir untuk mengawal program utama Kementan, dan tujuan pembangunan pertanian. 

"Yang menjadi tujuan pembangunan pertanian sendiri adalah menyediakan pangan bagi 270 juta jiwa rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan ekspor," tuturnya.

Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi mengatakan, Kostratani hadir berdasarkan Permentan 49 tahun 2019.  

"Kostratani sendiri adalah pusat kegiatan pembangunan pertanian tingkat kecamatan, yang merupakan optimalisasi tugas peran dan fungsi BPP dalam kewujudkan kedaulatan pangan nasional," katanya.

Sebagai pusat data dan informasi, BPP mengumpulkan, menampung, mengolah dan menyajikan data tentang pertanian, atau semua data dan informasi yang berkaitan dengan pertanian di wilayah kerja BPP.

Dedi Nursyamsi menambahkan, data yang dikumpulkan memiliki sejumlah fungsi yang sangat penting.

"Fungsi data tersebut adalah sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan suatu kegiatan, data juga menjadi bahan untuk menyusun suatu perencanaan, juga untuk membuat keputusan. Data juga menjadi bahan untuk mengevaluasi kegiatan," jelasnya.

Data-data tersebut bisa dikumpulkan melalui berbagai cara, seperti melalui wawancara, observasi, angket, dokumentasi, pencarian daring.

"Dengan data-data yang ada itu, kita lakukan verifikasi dan validasi sebelum disajikan sebagai sebuah informasi. Informasi inilah yang bisa dimanfaatkan insan pertanian sebagai acuan untuk memaksimalkan pembangunan pertanian," pungkasnya.[advertorial]

Lebih baru Lebih lama