PALANGKA RAYA, MK - Kepedulian dan solidaritas kepada sesama anggota ditunjukkan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah dengan memberikan santunan kepada istri dari mendiang Suhardi.
Santunan sebesar Rp26 juta itu diberikan langsung Sekjen DPP sekaligus Ketua DPD PPKHI Kalteng, Antonius Kristianto kepada Nia, istri mendiang Suhardi sang advokat yang juga pengurus PPKHI Kalteng di kantor DPD, Jumat 25 Juni 2021.
Melalui aplikasi zoom meeting penyerahan santunan disaksikan juga oleh Ketua Dewan Pembina DPP PPKHI, Decky serta beberapa pengurus DPD PPHKI Kalteng.
"Saya sangat berterima kasih atas perhatian dan santunan yang diberikan kepada kami, tentunya saya senang. Meskipun suami saya telah tiada, namun rekan-rekan almarhum di PPKHI Kalteng masih peduli dengan kami," tutur Nia usai menerima santunan.
Sementara itu, Ketua DPD PPKHI Kalteng, Antonius Kritianto menyebut semua anggota adalah keluarga, termasuk keluarga mereka.
"Dan memang semua anggota PPKHI sudah terlindungi oleh asuransi yang dibayarkan oleh organisasi, seperti hari ini, ditambah bantuan rekan sesama anggota PPKHI," terang pria murah senyum ini.[deni]