PALANGKA RAYA, MK - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka pembentukan Satgas Linmas.
Melalui Bidang Perlindungan masyarakat, Satpol PP dan Damkar Kapuas kali ini koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, Senin (21/6/2021).
Kepala Seksi Data dan Informasi Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kapuas, Rony Dwianto SE menyampaikan, bidang Linmas telah melakukan koordinasi tentang pembentukan Satgas Linmas di Kabupaten Kapuas ke Kesatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah serta berkoordinasi dengan plt Kabid Linmas Kalteng, Daniel S.Kom.
“Koordinasi membicarakan masalah regulasi penbentukan Satgas Linmas dan menyiapkan perumusan kebijakan serta pelaksanaan kebijakan untuk melaksanakan amanat regulasi pembentukan Satgas Linmas," kata Rony.
Plt Kapala Bidang Perlindungan Masyarakat Danie S.Kom saat menerima perwakilan Bidang Linmas Kabupaten Kapuas juga mengatakan, pada prinsipnya Satpol PP Kalteng mengapresiasi kesiapan Satpol PP Kabupaten Kapuas yang telah membentuk Satgas Linmas Kabupaten Kapuas
Saat ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas sedang dalam proses pembentukan Satgas Linmas Kecamatan.
"Perlu kami ingatkan bahwa struktur Satgas Linmas baik tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa harus berpedoman pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat," kata Dia.
Pada Permendagri itu, lanjutnya, terlihat dalam struktur bahwa ada keterlibatan Perangkat Daerah yang membidangi Pemerintahan Desa.[advetorial]