Pemenang PSU Sudah Ditetapkan KPU Kalsel

Pemenang PSU Sudah Ditetapkan KPU Kalsel

WALAUPUN Komisi Pemilihan Umum Kalimantan  Selatan (KPU Kalsel) sudah menetapkan calon gubernur inkumben, memenangkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konsitusi (MK), akan kembali ada gugatan hasil PSU ini ke MK.

Penetapan KPU Kalsel tersebut, dilakukan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU tingkat provinsi di Hotel G'sgn Banjarmasin, pada Kamis, 17 Juni 2021. Sahbirin Noor yang berpasangan dengan mantan Wali Kota Banjarmasin Muhidin (BirinMU) meraih total pada PSU di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten/kota sebanyak 119.307 suara.

Adapun Denny Indrayana yang berpasangan dengan mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu  Difriadi Derajat (H2D) meraih total sebanyak 57.100 suara. Secara akumulasi hasil perolehan suara pada PSU pada 9 Juni 2021 dan pencoblosan pada 9 Desember 2020, total suara yang diperoleh BirinMU sebanyak 871.123 suara.

Sementara H2D memperoleh total suara sebanyak 831.178 suara. Terdapat selisih sebanyak 39.945 suara dari total pemilih sah sebanyak 1.702.301 suara di 13 kabupaten/kota.

PSU dilaksanakan pada satu kota dan dua kabupaten di Kalsel, yaitu di 301 TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Kemudian lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul ada 502 TPS serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Sebelumnya, melalui Siaran Pers Humas Pemprov Kalsel, mengabarkan Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil PSU Kalsel dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA, dan turut hadir Forkopimda Provinsi, Bawaslu Provinsi Kalsel, KPU Kabupaten/Kota serta perwakilan dan saksi dari masing-masing calon gubernur. 

Agenda dalam rapat pleno ini setelah pembukaan adalah penyampaian rekapitulasi hasil dari tiap-tiap kabupaten/kota yang melaksanakan PSU.  Dimulai dari Kabupaten Tapin, dilanjutkan Kabupaten Banjar dan terakhir Kota Banjarmasin.

Safrizal ZA yang ditemui usai pembukaan rapat  pleno, menyampaikan harapannya terhadap hasil akhir dari sidang pleno nantinya.

“Mudah-mudahan di akhir pleno nanti sudah diketahui dengan resmi  siapa pemenang pemilihan umum beserta jumlah suara yang  diperoleh masing-masing calon, ” harap Safrizal. 

Safrizal juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersyukur dengan pengumuman hasil PSU, terlepas siapapun yang akan terpilih nantinya.

“Masyarakat Kalsel agar menyambut baik dengan suka cita terhadap pengumuman pemenang PSU Gubernur Provinsi Kalsel. Tentu saja siapapun yang terpilih, kita dukung agar melanjutkan kepemimpinan di Provinsi Kalsel dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ucapnya.

Dilansir dari news.detik.com, Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan hasil rapat pleno ini segera dilaporkan ke KPU RI dan MK. 

"Jika tidak ada gugatan ke MK, maka secepatnya pula kita tetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," katanya

Sementara itu, pada saat penandatanganan dokumen penetapan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil PSU Pilgub Kalsel tingkat provinsi, saksi pasangan H2D tetap menolak memberikan tanda tangan.

Sedangkan Tim saksi BirinMU, H Akhmad Maulana, menyampaikan syukur yang tidak terhingga atas kemenangan jagoannya di pesta demokrasi yang cukup panjang ini. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada semua tim pemenangan dan relawan BirinMU dan masyarakat Kalsel umumnya yang setia mendukung BirinMU.

"Kemenangan ini tidak perlu kita rayakan secara euforia, semuanya harus tenang, hingga ditetapkan secara sah gubernur dan wakil gubernur terpilih," ujarnya.

Terkait hasil PSU ini, dalam video di laman Facebook Denny Indrayana, dilihat Kamis 10 Juni 2021, Denny mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah kecurangan dalam PSU Pilgub Kalsel. Dia menyebut masih banyak temuan politik uang dan masalah di daftar pemilih tetap (DPT).

"Kami membuka opsi untuk mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan di Mahkamah Konstitusi," ungkap Denny.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut langkah ini diatur undang-undang. Ia menyatakan akan kembali berjuang sesuai aturan hukum yang berlaku.[advertorial/araska]


Lebih baru Lebih lama