KUALA KAPUAS, MK - Tim penilai angka kredit Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan proses verifikasi anggota Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau yang menduduki jabatan fungsional, Kamis (24/6/2021).
Dalam hal ini tim verifikasi penilai angka kredit jabatan fungsional Salpol PP dan Damkar Kapuas membantu memberikan verifikasi penilaian dikerenakan Satpol PP Pulpis belum memiliki Tim verifikasi Penilaian Angka Kredit.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kapuas, Teguh Yunianto mengatakan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas menindaklanjuti surat permohonan Kepala Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau perihal tim penilaian angka kredit jabatan fungsional.
"Untuk memverifikasi penilaian angka kredit jabatan fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pulang Pisau,” kata Dia.
Tim penilai angka kredit yang diketuai Kasat Pol PP dam Damkar Kabupaten Kapuas Syahripin, bersama Tim memverifikasi enam buah berkas angka kredit jabatan fungsional anggota Satpol PP Pulang pisau.
“Adapun berkas yang diverifikasi sebanyak enam orang, terdiri dari jabatan ahli pratama sebanyak tiga orang dan terampil sebanyak tiga orang, dan kami dari tim penilai angka kredit jabatan fungsional Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas memverifikasi berkas-berkas," ujarnya.
Berkas yang diperiksa berupa lembaran DUPAK, SPMK, surat perintah/surat penugasan, surat penugasan limpah, PAK terakhir, SK kenaikan pangkat/jabatan terakhir, bukti fisik serta kelengkapan administrasi lainya.
"Yang mana nantinya hasil verifikasi tim penilai jabatan fungsional tujuan untuk mendapatkan AK yang kemudian ditetapkan dalam PAK oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Lebih lanjut Teguh menambahkan, hasil nilai dapat dipergunakan untuk kenaikan jenjang ke pangkatan selanjutnya.[advetorial]