PULANG PISAU, MK - Desa Mantaren II, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dicanangkan sebagai desa bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan intoleransi.
Sebagai desa yang dicanangkan bebas narkoba dan intoleran. Desa Mantaren II yang tidak jauh dari wilayah perkotaan Pulang Pisau itu, diharapkan mampu meminimalisir peredaran narkoba dan dampak dari intoleransi, khususnya dikalangan generasi muda.
Bentuk keseriusan bersama ini diimplementasikan dengan melaksanakan kegiatan pencanangan Lewu Isen Mulang anti Narkoba dan Lewu Pancasila, Senin (21/6/2021) di halaman kantor desa setempat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng itu, dihadiri Sekda setempat Tony Harisinta (mewakili Plt Bupati Pulang Pisau), unsur Forkopimda, terdiri dari Kapolres, Kajari, Pabung 1011/KLK.
Kemudian turut hadir, Camat Kahayan Hilir, sejumlah kepala SOPD lingkup Pemkab Pulang Pisau, Kades Desa Mantaren II dan tamu undangan lainnya.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Polres Pulpis ini. Jadi, kita harus bersama berkomitmen memerangi peredaran narkoba di daerah kita ini, khususnya di wilayah pedesaan," ucap Tony Harisinta mewakili Plt Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang.
Menurut Tony sapaan akrabnya, upaya meminimalisir peredaran narkoba ini perlu kerjasama seluruh pihak, termasuk keterlibatan masyarakat dalam memberantas peredarannya.
Sebagaimana diketahui bersama, lanjutnya, peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan sudah merambah ke pedesaan dengan sasaran generasi muda.
"Sekali lagi kami apresiasi Desa Mantaren II ini dijadikan tahap awal sebagai desa percontohan yang anti narkoba. Ini harus berkelanjutan ke desa lainnya dalam rangka menyelamatkan anak bangsa dari pengaruh barang haram tersebut dan dampak dari intoleransi," imbuhnya.
"Mari kita berantas bersama peredaran narkoba ini, dan generasi muda juga harus dapat mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila," tambah Tony.
Sementara, diakhir acara seluruh pihak yang hadir bersama-sama mendeklarasikan perang bersama melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pelaksanaan sendiri secara ketat menerapkan protokol kesehatan (Prokes).[manan]