Sengketa Lahan di Lingkungan GOR Pulpis Dipastikan Berlanjut ke Persidangan

Sengketa Lahan di Lingkungan GOR Pulpis Dipastikan Berlanjut ke Persidangan

PULANG PISAU, MK - Mediasi sengketa lahan antara pihak penggugat Fernand Ruben dengan pihak tergugat 1 BPN Pulang Pisau, tergugat II, Dispora, Pemkab Pulang Pisau dan Kantor BPPKAD Pulang Pisau, kembali digelar di kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kamis (3/6/2021).

Perkara perdata dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN.PP sampai saat ini belum ada titik temu, sehingga berlanjut ke persidangan. 

Pasalnya, pada agenda media kali pihak penggugat bersikukuh mengklaim bahwa tanah dilingkungan GOR HM Sanusi, Jalan Panunjung Tarung, Kota Pulang Pisau masuk atau terkena diarea GOR tersebut.

Sehingga, sidang perkara perdata berdasarkan nomor di atas akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak penggugat.

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan menghormati atas keputusan pihak penggugat yang tetap bersikukuh atas klaimnya dengan tuntutan ganti rugi terhadap pihak-pihak terkait tadi.

"Meski tidak tercapai kesepakatan damai dalam mediasi ini, kita kita tetap menghormati keputusan mereka (penggugat). Jadi, penggugat  lebih memilih melanjutkan penyelesaian sengketa ini ke tahap persidangan," ucap Kiki.

"Ya kita dari JPN sendiri, siap membuktikan dipersidangan nanti dengan membawa alat bukti yang kuat," tutur pria yang menjabat Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejari Pulang Pisau.[manan]


Lebih baru Lebih lama