Takut Usulkan Proyek, Pejabat Kalsel Diminta Mundur

Takut Usulkan Proyek, Pejabat Kalsel Diminta Mundur

HINGGA Mei 2021, progress belanja kegiatan pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang bersumber dari APBN, penyerapan anggarannya masih rendah.

Melalui Siaran Pers Humas Pemprov Kalsel, mengabarkan Rapat  Perkembangan Realisasi APBN Triwulan I tahun Anggaran 2021, Kamis 3 Juni 2021, di Ruang Aberani Sulaiman Perkantoran Setda Kalsel,  Banjarbaru.

Dalam rapat, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, meminta pejabat satuan kerja  (Satker)  di jajarannya untuk tidak ragu apalagi takut dalam mengelola kegiatan bantuan bersumber dari APBN.

Roy  meminta laporan masing-masing satker yang belum merealisasikan proyeknya, kendala apa yang dihadapi sehingga belum melakukan lelang.

"Melihat data dan penjelasan Kepala Kantor Wilayah Ditjen  Perbendaharaan Provinsi Kalsel,  penyerapan anggaran  yang dikelola SKPD sebagian besar masih rendah," tegas Sekda  saat memberikan arahan sekaligus membuka rapat.

“Lelang terlambat, anggarannya terlambat akhirnya perkembangan ekonominya terlambat jua,” ujar Roy setelah mendengarkan paparan.

Roy mengingatkan, terkait e catalog, lelang dan sebagainya. Selama ada di e catalog, tinggal klik maka barang akan datang setelah negosiasi. 

“Apa susahnya, yang penting kita tidak ada permainan. Sepanjang kerja dilakukan dengan baik dan sesuai ketentuan dan aturan mainnya sudah jelas, tidak ada  masalah. Jika ada pejabat yang sengaja tidakmengusulkan proyek, tidak mengsulkan kegiatan DAK, tolong saya dilaporkan, dinas apa,” ucapnya.

Roy mempersilahkan pejabat mundur saja bila hanya menginginkan jabatan, namun takut mengusulkan proyek dengan alasan tidak mau diperiksa.

“Kita akan cari orang yang berani,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalsel, Sulaimansyah dalam paparannya antara lain menyebut, perkembangan DAK Fisik Januari – Mei di Kalsel total realisasi 6 persen yakni Rp1,446.485.313.000 dari pagu sebesar Rp86.584.323.432.

Kendala yang dihadapi ujarnya, Organisasi Perangkat Derah (OPD) terlambat dalam melaksanaan lelang pengadaan barang, masih ada tahapan lelang yang masih dalam proses sanggah, spesifikasi barang yang dibutuhkan tidak ada dalam  e-catalog, dan data DAK Fisik yang direkam oleh OPD pada aplikasi OMSPAN masih direviu oleh APIP.

Pihaknya merekomendasikan, agar proses pelaksanaan lelang pengadaan barang seyogyanya dilaksanakan pada akhir tahun sebelumnya setelah pagu definitif ditetapkan, kemudian diminta agar  berkoordinasi dengan LKPP untuk pemenuhan barang yang belum ada di e-catalog, dan reviu oleh APIP terhadap data DAK Fisik agar menjadi prioritas.[advertorial/araska]


Lebih baru Lebih lama