Ungkap Kasus KDRT, Polres Kapuas Ringkus Buron Penganiaya Istri

Ungkap Kasus KDRT, Polres Kapuas Ringkus Buron Penganiaya Istri

KUALA KAPUAS, MK - Setelah melakukan pengejaran Personel Satreskrim Polres Kapuas akhirnya berhasil meringkus lelaki berinisial SA (42) tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, Jumat (18/6/2021) menyampaikan, setelah melakukan penganiyaan pelaku melarikan diri menjadi buron.

"Terlapor berhasil diamankan pada Rabu, 16 Juni 2021 di kediaman asalnya di Desa Ketapang, Kecamatan Mentawai Baru, Kabupaten Kotim," beber Manang.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu 21 Maret 2021 lalu sekira pukul 00.05 WIB, di sebuah  Barak Jalan Sare Pulau Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Sempat terjadi cek-cok dan pertengkaran antara suami istri tersebut, yang berujung pelaku membacok sang istri sebanyak lima kali.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka robek pada bahu kanan, luka robek pada punggung tangan kanan, yang kemudian dirujuk ke RSUD Kapuas.

"Pelaku dan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang sudah diamankan  guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang  RI 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama