KUALA KAPUAS, MK - Nasib tragis dialami seorang lelaki berinisial JR (56), Ia terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran dipolisikan istrinya sendiri atas laporan penganiayaan.
Korbannya, RG (25) dan AS (21) anak tiri pelaku, mengalami luka karena senjata tajam.
JR, warga Jalan Jepang, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat tersebut diamankan dikediamannya, Senin 5 Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021) membenarkan anggotanya telah mengamankan JR, atas laporan melakukan tindak pidana penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut," bebernya.
Lanjut Kasatreskrim, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, peristiwa itu terjadi Senin malam, 5 Juli 2021 sekira jam 23.00 Wib.
Perkara penganiayaan terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jepang Rt. 004, Kelurahan Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas
"Saat itu pelapor mendengar ada keributan di dalam rumahnya sendiri, lalu pelapor
langsung mendatanginya," katanya.
Kala itu, pelapor melihat suaminya sendiri menenteng sebilah pisau belati.
Setelah itu pelapor merebut pisau belati tersebut dari tangan suaminya. Saat itu pelopor melihat anaknya dalam keadaan luka berdarah.
"Atas kejadian tersebut pelapor (ibu korban) merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas," kata Kasatreskrim.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau belati dengan sarungnya.
Terlapor akan dijerat Pasal 351 KUHP dan atau pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.[zulkifli]