KOTABARU, MK - Tindakan bejat dilakukan ayah tiri berinisial FF alias F. Ia akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pria 43 tahun ini diduga menyetubuhi anak di bawah umur. Sejatinya Ia harus melindungi, namun nyatanya malah merusak masa depan anak tirinya yang berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1 SMA.
Kejadian ini pertama kali terungkap ketika ibu kandung korban mendatangi Polsek Kelumpang Hilir Selasa (13/7/2021), melaporkan perbuatan tersangka.
Ibu korban mengungkapkan bahwa tersangka menyetubuhi anak kandungnya pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekira pukul 04.00 Wita.
Perbuatan tersangka dilakukan di sebuah barak karyawan berlokasi di Desa Serongga Pondok.
Bukan itu saja, menurut pengakuan korban kepada ibunya bahwa Ia pertama kali disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2015 waktu masih berumur 10 tahun.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SH SIK MM melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam SH MM mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan, dan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kapolsek.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kini tersangka masih dalam proses hukum yang berlaku," pungkasnya.[zainuddin]