PALANGKA RAYA, MK - Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Palangka Raya bisa dilaksanakan sepanjang kondisi wilayah sudah berstatus zona hijau.
"Saya tegaskan, untuk PTM tidak akan saya izinkan apabila wilayah kita tidak berzona hijau, apapun alasannya," tegas Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa (6/7/2021).
Diuraikan, suatu wilayah dikatakan sudah berstatus zona hijau apabila sudah dalam situasi nol kasus terkonfirmasi Covid-19.
Kota Palangka Raya sendiri, bebernya, menjadi salah satu wilayah yang ditetapkan zona level 4 penyebaran Covid-19 di luar Pulau Jawa dan Bali. Dalam artian masuk pada penyebarannya pandemi dengan insiden sangat tinggi.
"Kami meminta seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menerapkannya dengan sangat disiplin," ajaknya.
Sebagai kepala daerah, dirinya tidak ingin mengambil resiko dan memaksakan penerapan PTM dilakukan, karena keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi hal utama.
"Sistem daring masih menjadi pilihan untuk sementara, sembari melihat keadaan situasi dan kondisi pandemi di Kota Palangka Raya," tutupnya.[kenedy]