BANJARMASIN, MK – DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi II, Selasa (6/7/2021) ini memanggil jajaran Direksi PDAM Bandarmasih yang dinilai sudah membuat "gaduh" pelanggan.
Perusahaan pelat merah ini dinilai membuat "gaduh" atas kebijakannya mengeluarkan keputusan kenaikan tarif penyesuaian sewa meter air yang rencananya diterapkan terhitung sejak pembayaran Agustus 2021 nanti.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya menegaskan, pihaknya sudah menjadwalkan dan menetapkan untuk melakukan pemanggilan terhadap jajaran Direksi PDAM Bandarmasih.
Surat undangan rapat pemanggilan terhadap mitra kerja dengan nomor : 170/310/DPRD/VII/2021 bahkan telah ditandatangi Ketua DPRD Kota Banjarmasin.
“Hari ini DPRD melalui Komisi II menggelar rapat dengan PDAM Bandarmasih mengenai kenaikan tarif sewa meteran air yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat,” tegas H Harry kepada wartawan. Senin (5/7).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Banjarmasin ini mengatakan, kebijakan menaikkan atau menyesuaikan tarif sewa meteran air atau apapun yang berhubungan dengan masyarakat. Karena Pemerintah Kota dan PDAM Bandarmasih adalah sebagai mitra kerja DPRD Kota Banjarmasin.
Artinya segala kebijakan dikeluarkan yang bersentuhan dengan masyarakat, hendaknya dikomunikasikan dulu. Apalagi kenaikan tarif sewa meteran air ini dalam kondisi masyarakat sedang sulit perekonomian di tengah pandemi saat ini.
"Sebagai mitra kerja hendaknya saling berkomunikasi sebelum kebijakan itu dikeluarkan, artinya kita saling menghargai," katanya.
Terkait saling lempar antara Walikota dan jajaran Direksi PDAM Bandarmasih, ditegaskan Harry, pihaknya tidak mengambil langkah dulu, sebelum mendapat penjelasan baik Pemkot Banjarmasin sebagai pemilik perusahaan pelat merah ini.
Karena, Walikota Ibnu Sina dalam klarifikasinya yang disebarkan di medsos menyebut penyesusian biaya sewa meteran air itu hanya wacana dan belum ada persetujuan, baik Walikota maupun Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih.
Dengan kata lain, kalau hanya dianggap wacana dan dipungut pembayarannya Agustus nanti, maka dianggal ilegal.
"Berkaitan dengan itu, maka DPRD Kota Banjarmasin melakukan pemanggilan, baik Walikota maupun pihak Direksi PDAM, agar jelas atas kenaikan tarif sewa meteran air PDAM tersebut," tegasnya.
Sekedar diketahui, sejumlah pihak mendesak PDAM Bandarmasih mencabut kebijakan penyesuaian biaya meter air.
Di mana kenaikannya mencapai 50 hingga 60 persen. Sebagaimana tertuang di Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor : PDAM.59/KPTS/VII/2021, klasifikasi golongan sosial umum, sosial khusus 1 dan 2 mengalami kenaikan paling rendah sebesar Rp 3000 perbulan, dari tarif sewa meter Rp 7000 menjadi Rp 10.000.
Untuk golongan Rumah Tangga A2-1 yang awalnya Rp12.500 mengalami kenaikan sebesar Rp6000 menjadi Rp18.500, untuk A2-2 yang awalnya Rp12.500 naik sebesar Rp7000 menjadi Rp19.500. untuk golongan A2-3 mengalami kenaikan sebesar Rp7500 menjadi Rp20.000.
Sementara untuk golongan A3 yang awalnya Rp 17.500 naik sebesar Rp16.000 menjadi Rp33.000, untuk A3 yang awalnya Rp 25.000 naik Rp22.500 menjadi Rp47.500, untuk A5 yang awalnya hanya Rp30.000 menjadi Rp57.500 dengan kenaikan sebesar Rp27.500.
Sedangkan untuk golongan Industri Besar hingga Kecil-2 mengalami kenaikan tertinggi Rp85.000 dan terendah Rp40.000. tak hanya itu, golongan Niaga Besar hingga Niaga menengah -2, juga turut mengalami kenaikan.[toso]
Tags
Metro Kota