PULANG PISAU, MK - Bupati Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pudjirustaty Narang menghadiri press conference kasus kekerasan seksual percobaan pemerkosaan dan penganiyaan di Mapolres setempat, Rabu (21/7/2021).
Pada kesempatan itu, Taty sapaan akrab Bupati Pulang Pisau mengapresiasi atas keberhasilan dan kesigapan Polres Pulang Pisau dalam mengungkap kasus kasus kekerasan seksual ini.
"Secara pribadi dan atas nama Pemkab Pulang Pisau, saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Pulpis atas kesigapan penanganan kasus ini sehingga pelaku berhasil ditangkap," ucap Pudjirustaty Narang usai menghadiri press conference di Mapolres Pulang Pisau kepada awak media.
Press conference yang digelar di halaman Mapolres Pulang Pisau itu, disampaikan langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartanto didampingi Bupati Pulang Pisau, Wakapolres, Kasatreskrim dan dihadirkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Percobaan pemerkosaan dan penganiyaan yang dilakukan pelaku berinisial NG (56) warga Sakakajang, Kecamatan Jabiren ini terjadi pada hari Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 00.30 WIB," kata Kapolres dalam press conference nya.
Dalam kronologis singkat, Kapolres menyampaikan kejadian bermula saat pelaku hendak mencari ternaknya jenis ayam yang tidak jauh dari rumah korban yang diketahui berinisial NU (57) penyandang difabel (tunawicara).
Dalam perjalanannya, lanjutnya, pelaku melihat pintu rumah korban sedikit terbuka.
"Melihat pintu rumah korban sedikit terbuka, lalu muncul niat pelaku untuk melihat ke dalam dengan mendobrak pintu rumah korban yang tinggal sendirian," terangnya.
Berhasil masuk ke dalam rumah korban, masih kata Kapolres, lalu muncul niat pelaku untuk menyetubuhi. Melihat hal itu, korban sadar dan berontak hingga membuat pelaku merasa panik dan melakukan penganiyaan terhadap korban.
"Korban semakin berontak dan berhasil melepaskan diri dari pelaku dan berlari menuju ke rumah tetangga hingga pelaku melarikan diri dari rumah korban. Tidak lama, kepolisian setempat mendapat laporan atas kejadian tersebut dan bersama Satreskrim Polres Pulpis tim mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan akhirnya pelaku berhasil diamankan," beber Kapolres Pulpis.
"Untuk kasus ini, pelaku akan diterapkan pasal 285 Jo 53 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun," tambah Kapolres mengakhiri press conference terhadap kasus dimaksud.[manan]