PARINGIN, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna tentang persetujuan bersama terhadap 3 buah Raperda, bertempat di ruang sidang Paripurna, Selasa (6/7/2021).
Ketua Pansus II DPRD Balangan, Muhammad Rizkan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pajak merupakan hal yang sangat dibutuhkan masyarakat, di tengah menurunnya dana alokasi dari pusat.
"Di tengah menurunnya dana alokasi dari pusat maka daerah perlu mendapatkan sumber pendapatan lain. Salah satu retribusi pajak, penyedotan tinja atau kakus dan sarang burung walet," tuturnya.
Bahkan, tambahnya, selama ini retribusi pajak tidak maksimal, maka hal tersebut sangat erat kaitannya dengan kesadaran masyarakat sebagai pembayar pajak.
Sehingga ke depannya Ia berharap Badan Keuangan Daerah, lebih aktif menjemput bola terkait retribusi pajak asli daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Balangan, H Supiani mengatakan, pihaknya akan mengkaji atas raperda terkait retribusi pajak, dan akan melihat serta meninjau ulang terkait Raperda tersebut.
"Oleh karenanya kita akan meninjau ulang Raperda yang telah disahkan secara bersama-sama melalui rapat paripurna DPRD Balangan tadi," sebutnya.
Atas Raperda tentang restribusi pajak tersebut tambahnya, bisa dilihat dan ditinjau ulang agar masyarakat tidak ada merasa terbebani dengan adanya retribusi pajak tersebut.[agus/adv]