KUALA KAPUAS, MK - Karena tidak bisa memenuhi persyarata, puluhan kendaraan terpaksa harus putar balik di hari pertama pelaksanaan pengetatan pintu masuk Kalimantan Tengah, jalur darat pada Pos Penyekatan di perbatasan Kalimantan Tengah - Kalimantan Selatan (Kaltengsel), tepatnya di UPT Jembatan Timbang di Jalan Trans Kalimantan km 12,5, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Senin (5/7/2021).
Baik pengendara roda dua (R2), roda empat (R4) roda enam (R6) yang tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19 harus putar balik, tidak bisa melanjutkan perjalanan masuk wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno, menyampaikan hari pertama penyekatan hingga pukul 14.30 WIB sudah 25 kendaraan yang putar balik karena tidak memenuhi ketentuan.
"Ada 25 kendaraan yang kita putar balikan itu terdiri dari, R2 sebanyak 10 unit, selebihnya R4 dan R6 dan seterusnya, kegiatan ini akan kita laksanakan sepanjang waktu, secara masif agar bisa berjalan dengan baik," beber Eko.
Lanjut mantan Kapolsek Kapuas Barat ini, kegiatan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah, nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tertanggal 28 Juni 2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Terhitung mulai hari ini kita melaksanakan kegiatan penyekatan sebagaimana implementasi Surat Edaran Gubernur khususnya yang memasuki wilayah Kalteng melalui jalur Kabupaten Kapuas," jelas Eko.
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng, kegatan tersebut dilaksanakan 14 hari ke depan.
"Dan nanti akan dievaluasi, nantinya nilai keefektifannya diperpanjang atau tidak," kata Eko.
Kegiatan pembatasan arus masuk tersebut melibatkan lintas sektoral, terdiri dari personel Kepolisian, TNI, BPBD, Dishub serta Sat Pol PP dan Damkar,
yang tergabung dalam tim terpadu, terbagi 3 regu dan bertugas 1x24 jam.
"Diharapkan kepada masyarakat agar menghindari kegiatan atau mobilitas yang tidak perlu, namun jika ingin masuk wilayah Kalteng, agar menyiapkan surat rapid antigen, sekurang-kurangnya pengambilan sample 1x24 jam atau PCR sekurang kurangnya selama 3x24 jam," papar Iptu Eko.
Menurutnya, terkait dengan adanya pro dan kontra, namun pembatasan arus masuk dilakukan demi perlindungan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan Virus Corona.
"Tapi kami harap pengertiannya, karna ini salah satu ikhtiar kita bersama untuk melindungi warga dari Covid-19 yang semakin masif di wilayah kita," pungkas Eko.[zulkifli]