Harus Ada Titik Temu antara Warung dan Ritel Mart Terkait Jam Operasional

Harus Ada Titik Temu antara Warung dan Ritel Mart Terkait Jam Operasional

PALANGKA RAYA, MK - Retail-retail modern kini mulai menjamur di beberapa titik di Kota Palangka Raya menuai komentar dari berbagai pihak.

Kali ini datang dari anggota DPRD setempat, apalagi pembangunan retail modern tersebut sampai memasuki wilayah batas luar Kota Palangka Raya. 

Anggota DPRD Kota Palangka Raya Noorkhalis Ridha sangat menyayangkan adanya retail modern yang semakin menjamur. 

"Saya meminta Pemerintah Kota mempertegas lagi penataan ritel modern sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang pengaturan toko modern," kata Legislator yang tergabung di Komisi B DPRD Kota Palangka Raya ini, Jumat (2/7/2021).

Dalam perda itu, urai pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Palangka Raya ini sudah mengatur dengan lokasi, jarak dan waktu buka tutup toko modern, jadi  pemerintah  harus menjalankan regulasi yang ada untuk menatanya.

"Kita sadar ya, bahwa kehadiran ritel modern atau minimarket di kota maju memang hal yang sangat wajar," imbuh pria yang juga menjabat Sekretaris KNPI Kalteng ini.

Ditegaskannya, yang patut diperhatikan dari ritel modern ini adalah keberadaan warung kecil usaha rakyat. Pasalnya, sedikit banyak akan mempengaruhi warung-warung kecil.

"Perlu adanya regulasi yang mengatur pembatasan izin ritel mart ini. Selain itu, harus ada titik temu antara warung masyarakat dan ritel mart terkait jam operasional," tukasnya.[kenedy]



Lebih baru Lebih lama