PULANG PISAU, MK - JPN Kejari Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menangkan gugatan perkara perdata pada sidang lanjutan sengketa lahan di lingkungan GOR HM Sanusi, Jalan Panunjung Tarung, Kota Pulang Pisau.
Sidang lanjutan dengan perkara perdata nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Pps itu, digelar Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, pada Kamis (15/7/2021) dengan agenda pembacaan Putusan Sela.
Sebelumnya, para pihak baik penggugat dan tergugat melakukan agenda jawaban replik dan duplik melalui e-court.
Dalam agenda pembacaan Putusan Sela tersebut, BPN Kabupaten Pulang Pisau diwakili oleh tim hukumnya, Murado SH.
Sementara Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan ST SH dan Chabib Shaleh, SH.
Sedangkan dari pihak penggugat Ferdinan Ruben diwakili kuasa hukumnya, Ismail SH.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memandang bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara a quo.
Karena perbuatan yang dilakukan oleh BPN Pulang Pisau selaku tergugat I dan tergugat II termasuk dalam pengertian badan dan/atau pejabat pemerintahan, sehingga perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.
Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat I, tergugat II. Turut tergugat I dan turut tergugat II tentang kewenangan absolut, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pulang Pisau tidak berwenang mengadili Perkara Perdata Nomor: 9/Pdt.G/2021/PN Pps dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 900.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kiki Indrawan ST SH mengaku bahwa dengan diterimanya eksepsi yang dinyatakan dalam Putusan Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Pps a quo, JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tersebut pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 1,6 miliar dan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau berupa GOR HM Sanusi senilai Rp 13 miliar.
Atas putusan tersebut, pihak penggugat Ferdinan Ruben melalui Kuasa Hukum Ismail SH saat dikonfirmasi mengaku akan kembali berkoordinasi dengan pihak prinsipal guna mengambil upaya hukum selanjutnya.
"Terkait putusan sela ini, kita akan koordinasikan dulu dengan pihak prinsipal," kata Ismail cukup singkat.[manan]