PULANG PISAU, MK - Wanita paruh baya berinisial N (57) warga di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjadi korban percobaan pemerkosaan dengan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku H warga kecamatan setempat.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (20/7/2021). Pelaku melakukan aksinya dengan cara mendobrak pintu rumah korban yang tinggal seorang diri disebuah rumah berukuran kecil.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, korban percobaan pemerkosaan dengan penganiayaan diketahui seorang difabel (tunawicara).
"Terduga pelaku H ini hendak melakukan percobaan perkosaan juga dengan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban," kata Iptu Digul sapaan akrab Kasatreskrim Polres Pulang Pisau membenarkan, saat dikonfirmasi awak media di Pulang Pisau.
Diperoleh keterangan dari pelaku, ungkap Digul, pada enam bulan silam lalu pelaku juga diketahui telah melakukan perbuatan yang sama dengan korban dimaksud.
"Dan perbuatan yang sama ini kali kedua dilakukan pelaku dengan korban, namun kali ini korban berani melawan alias berontak hingga aksi pelaku diketahui," terangnya.
Atas kejadian ini, pelaku berhasil diamankan di Mapolres setempat dengan barang bukti yang di amankan antara lain satu kaos warna putih kombinasi hijau serta celana panjang warna hitam.
Belum diketahui latar belakang pelaku karena sampai berita ini diturunkan pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.
"Pelaku berhasil diamankan Tim Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jabiren kurang dari 1x24," terangnya.[manan]