PALANGKA RAYA, MK - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengimbau masyarakat agar benar-benar mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
"Kami berharap masyarakat tidak salah paham dalam hal ini. Karena, semuanya demi kebaikan bersama khususnya bagi masyarakat Kota Palangka Raya," ungkap politisi Partai Perindo ini, Senin (12/7/2021).
Menurutnya, melonjaknya kasus Covid 19 di Kota Palangka Raya menjadi pertimbangan pemerintah setempat untuk memberlakukan kembali pembatasan kegiatan masyarakat dan juga kegiatan pemerintahan.
"Pastinya Pak Walikota sudah mengkaji serta melihat situasi sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut. Baik dari sisi perekonomian, maupun sektor atau bidang usaha lainnya yang tujuan akhirnya demi keselamatan rakyat," imbuhnya.
Harus dipahami, tegasnya, kebijakan tersebut sejatinya bukan untuk menghalangi mobilitas dan perekonomian masyarakat. Namun, semata-mata untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, ketika kebijakan itu mulai diberlakukan, maka banyak masyarakat yang masih salah paham terhadap pemerintah. Hal tersebut dapat dilihat pada media sosial, dimana tidak sedikit banyak yang mengkritik.
Padahal, tambahnya, pemerintah setempat bersama stakeholder lainnya harus melakukan antisipasi dan pengendalian agar tidak terjadi lonjakan signifikan kasus Covid-19 yang ada.
"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati dan menjalankan Surat Edaran Walikota. Ini semua demi kebaikan, kesehatan dan kesejahteraan kita bersama," tandasnya.[kenedy]