Sekda Kota: Saat WFH Kinerja ASN Terpantau Aplikasi

Sekda Kota: Saat WFH Kinerja ASN Terpantau Aplikasi

PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kembali menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. 

Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/202.

Itu, bertujuan sebagai langkah upaya Pemkot menekan lajunya penyebaran virus Covid-19.

Salah satu poin SE Walikota itu adalah memuat pembatasan kegiatan kerja perkantoran, baik dilingkup kementerian/lembaga/daerah BUMN/BUMD/ swasta, yakni WFH 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

"SE Walikota ini sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17/2021 serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah," ungkap Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Senin (12/7/2021).

Diuraikannya, kembali diberlakukannya WFH itu sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek, yakni sebagai upaya mengurangi risiko penularan Covid-19 di area perkantoran.

Disisi lain, adanya kebijakan WFH dan WFO ini bukan berarti pelayanan publik dan kinerja ASN Pemkot diistirahatkan dan berkurang, namun Pemkot telah menerapkan sistem pelaporan kinerja dan kehadiran berbasis android/aplikasi.

"Sistem pelaporan kinerja dan kehadiran yang dimaksud yaitu melalui aplikasi SISKA dan SIDAN. Dengan begitu setiap ASN dapat terukur kinerjanya oleh atasan langsung," bebernya.

Ditegaskannya bahwa ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu berpedoman dengan perundang-undangan yang meliputi sanksi administratif atau sanksi pidana.

"Perlu diketahui kebijakan yang tertuang dalam SE Walikota ini sifatnya dinamis, sesuai panduan dari pemerintah pusat," tandasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama