Tempat Kuliner dan Hiburan di Palangka Raya Dibatasi hingga Pukul 17:00 WIB

Tempat Kuliner dan Hiburan di Palangka Raya Dibatasi hingga Pukul 17:00 WIB

PALANGKA RAYA, MK - Pembatasan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dikarenakan sebaran virus Covid-19 semakin meningkat dalam beberapa hari terakhir ini, mendapat dukungan dari Dandim 1016 Palangka Raya Kolonel Inf Rofiq Yusuf.

Kebijakan itu tentang pembatasan aktivitas usaha kuliner dan jasa hiburan. 

"Bentuk dukungan TNI AD tentunya melibatkan personel untuk menjalankan kebijakan itu," kata Dandim, Rabu (7/7/2021).

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menguraikan, aktivitas usaha yang bergerak di bidang kuliner dan jasa hiburan di Kota setempat dibatasi hanya sampai pukul 17:00 WIB. 

"Setelah pukul 17:00 WIB itu hanya boleh terima pesanan yang dibawa pulang atau take away. Proses take away hanya sampai Pukul 20:00 WIB dan setelah itu wajib tutup," tegasnya.

Kebijakan tersebut, tambahnya, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri terkait Kota Palangka Raya termasuk kategori zona resiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19.

"Hal ini juga mengacu Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi," pungkasnya.[anshari]


Lebih baru Lebih lama