PULANG PISAU, MK - Warga nelayan tambak dan nelayan tangkap Desa Papuyu III Sei Pudak, Kecamatan Kahayan Kuala (Bahaur), Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, berharap agar Pemkab setempat dapat menyelesaikan polemik atau permasalahan yang terjadi antara warga nelayan dengan perusahan yang beroperasional di wilayah tersebut.
"Kami berharap Pemkab Pulpis, khususnya bermohon kepada yakni Ibu Plt Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang bersama dinas atau instansi terkait lainnya untuk bertindak cepat dalam penyelesaian permasalahan yang sedang kami hadapi dengan perusahaan kelapa sawit PT KLS," ucap Haidir, Koordinator Nelayan Tambak dan Nelayan Tangkap desa setempat, kepada awak media, Rabu (14/7/2021).
Haidir menjelaskan, permasalahan yang muncul antara warga nelayan dan perusahaan karena pihak perusahan terus memaksakan pembuatan saluran pembuangan air yang menurut warga nelayan akan berdampak pada ekosistem yang ada.
"Pembuangan saluran air itu tentunya kami taksir mengandung limbah, dan apabila sampai terjadi dapat dipastikan akan merubah sanitasi air yang mengakibatkan pencemaran terhadap air tambak di wilayah pesisir yang berdampak matinya ekosistim pertambakan nelayan dan tangkap," katanya.
Menurut Haidir, penolakan warga nelayan ini tidak lain didasari pembuatan saluran limbah oleh pihak perusahan tersebut. "Kami pastikan apabila pembuangan air dari perusahan itu dibuang langsung ke laut yang tidak jauh dari tambak-tambak warga, maka akan mengakibatkan pencemaran air serta berdampak serius terhadap anjloknya produksi nelayan tambak dan nelayan tangkap serta rusaknya lingkungan sekitar," tuturnya.
Dia menambahkan, baru-baru ini kelompok warga nelayan terpaksa menghentikan aktivitas alat berat perusahan yang tengah membuka saluran air dimaksud.
"Penghentian paksa pembuatan saluran pembuangan saluran air limbah perusahaan dinilai tidak konsisten dengan kesepakatan bersama, dan perusahaan dengan sengaja mengabaikan keberlangsungan kehidupan ekosistim yang ada," bebernya.
"Pada dasarnya kita saling menghormati yang telah menjadi kesepakatan bersama. Tapi apabila pihak perusahaan terus memaksakan kehendaknya, maka pihaknya akan terus melakukan upaya penolakan dan akan menurunkan warga nelayan yang lebih banyak lagi," pungkas Haidir.
Atas polemik tersebut, Camat Kahayan Kuala, Muhammad Daulai membenarkan aksi warga nelayan tambak dan nelayan tangkap yang menghentikan paksa pembuatan saluran pembuangan limbah milik perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit milik PT Karya Luhur Sejati atau PT KLS yang beroperasi di wilayah desa setempat.
"Iya benar, adanya aksi warga nelayan di pesisir Bahaur yang menolak dan sekaligus menghentikan pembuatan saluran air menuju kelaut oleh perusahan PT KLS. Menurut warga nelayan saluran pembuangan air tersebut dinilai bisa mencemarkan air laut dan ekosistem yang ada di wilayah tersebut.
Dia menambahkan, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan saat terjadi aksi penghentian aktivitas pembuatan saluran air tersebut, pihak kecamatan bersama Kapolsek dan Danramil setempat, melakukan koordinasi dan komunikasi antara perusahaan bersama warga setempat.
"Hasil musyawarah bahwa disepakati pembangunan saluran tersebut untuk semetara dihentikan, menunggu hasil mediasi yang di lakukan tim teknis kabupaten setempat, dan di harapkan warga dapat menahan diri," kata Camat Kahayan Kuala.
Sementara aksi penyetopan terhadap aktivitas pembuatan saluran air ke laut oleh perusahan tersebut, warga nelayan minta pendampingan dari Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak-KT) Kabupaten Pulang Pisau.
Pendampingan oleh Fordayak Pulang Pisau itu, dengan harapan agar polemik antara warga nelayan dan perusahan dapat terselesaikan dengan baik disamping dari keterlibatan tangan Pemkab setempat.[manan]