KUALA KAPUAS, MK - Siapa sangka kelakuan seorang oknum kepala sekolah Sekolah Dasar (SD) Swasta di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sungguh bejat, seharusnya menjadi seorang panutan, namun justru melakukan perbuatan amoral.
Pelaku I Gede Putu Andika, harus berurusan dengan hukum karena diduga telah mencabuli siswi sekolahnya. Lelaki 45 tahun ini diamankan pada Jumat, 30 Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Rabu (4/8/2021) mengungkapkan, dalam kasus ini ada empat siswi Sekolah Dasar (SD) yang mengaku dicabuli oleh terduga pelaku.
"Peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu, 21 Mei 2021 sekira jam 14.00 siang. Dilakukan oleh terlapor I Gede Putu Andika, diruang kepala sekolah SD swasta Pelangi, perusahaan KRS Desa Pasak Talawang, Kecamatan Pasak Talawang," bebernya.
Dugaan pencabulan itu terjadi bermula pada saat terduga pelaku memanggil para korban ke ruangan kepala sekolah dengan alasan untuk perbaikan nilai ujian.
"Mereka dipanggil satu persatu oleh pelaku ke ruangan kepala sekolah dengan modus menyampaikan perbaikan nilai kepada siswa. Tetapi pada saat itu dipegang-pegang payudara dan kemaluan," ungkap Kristanto.
Lanjutnya, para korban dimintanya untuk masuk secara bergantian ke dalam ruangan kepala sekolah.
Ironis, ternyata bukan untuk memperbaiki nilai ujian, para siswi itu disuruhnya untuk menonton film dewasa.
"Pada saat di dalam ruangan kepala sekolah tersebut, korban disuruh terlapor menonton film dewasa. Namun korban tidak mau," terangnya.
Tak hanya itu saja, ternyata terduga pelaku juga sempat melakukan atau meraba kelamin milik para korban. Saat itu, mereka diancam agar untuk tidak melaporkan kejadian itu ke orangtua masing-masing.
"Lalu terlapor langsung meraba-raba alat kelamin dan payudara. Kemudian, korban diancam oleh terlapor jangan cerita dengan orangtua. Dan apabila cerita dengan orangtua, maka tidak dikasih lulus serta ditahan ijazahnya," ungkapnya.
Para korban lainnya bergantian masuk ke dalam ruangan dengan perbuatan yang sama yang dilakukan oleh terlapor kepada para korban," jelasnya lagi.
Selang beberapa waktu kemudian, empat korban yang semuanya anak bawah umur langsung memberanikan diri untuk melaporkan kejadian itu, dan pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara itu kini sudah kami amankan, guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.[zulkifli]