KOTABARU, MK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru di ruang rapat Komisi lantai II, Senin (23/8/2021).
Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan I Rapat Ketiga Tahun 2021/2022 secara virtual ini dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua DPRD, Mukni AF dan Muhammad Arif. Juga hadir Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad.
Bupati Kotabaru, Sayed Jafar melalui Sekda Said menyampaikan, Rapat Paripurna kali ini membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Hukum PDAM untuk menjamin pemenuhan ketersedian air bersih sebagai kebutuhan pokok di masyarakat, dengan adanya pengelolaan sistem penyediaan air bersih yang sehat, produktif, bersih dan berkelanjutan.
"Yang perlu kita bahas pada hari tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masalah perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotabaru menjadi Perusahaan Perseroan Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda)," ujar Sekda.
Said menerangkan, dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka perlu dilakukan peningkatan kinerja dengan melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang sehat.
Sehingga, lanjut Said, efektivitas dan keselarasan perlu kelancaran, maka dari itu perlu adanya penyesuaian ketentuan Perda 03 tahun 1980 tentang PDAM tingakat II Kotabaru dan membentuk Perda baru tentang PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda).
Maksud pendirian PT Air Minum Tirta Saijaan (Perseroda) agar dapat memberikan pelayanan prima secara efektif dan efesien, sehingga dapat menyediakan air bersih yang terjangkau oleh masyarakat dengan memenuhi standar kapasitas, kuantitas, dan kualitas kesehatan.
"Ini agar dapat mengembangkan kemampuan karyawan yang profesional dengan teknologi yang tepat guna, hingga dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah yang berkesinambungan," tutupnya.[zainuddin]