PULANG PISAU, MK - Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pudjirustaty Narang, Senin (23/8/2021) menyampaikan pidato pengantar kebijakan umum perubahan ABPD atau KUPA serta prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tahun 2021.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Bumi Handep Hapakat ini pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (23/8/2021).
Selain menyampaikan hal tersebut, Bupati Pulang Pisau juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan.
Dikatakan Taty, sapaan akrab Bupati Pulang Pisau bahwa APBD Murni Tahun Anggaran (TA) 2021 ini, secara keseluruhan pendapatan daerah yang mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain yang sah ditargetkan sebesar Rp 942 miliar 946 Juta 275 Ribu 185 Rupiah pada perubahan APBD tahun 2021 ini, sektor pendapatan ditargetkan menurun menjadi Rp. 927 Milyar 388 Juta 838 Ribu 285 Rupiah.
Dengan rincian, lanjutnya, PAD, yakni Rp 46 Milyar 386 Juta 539 Ribu 185 Rupiah, Pendapatan transfer sebesar Rp 860 Milyar 302 Juta 299 Ribu 100 Rupiah dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20 Milyar 700 Juta Rupiah.
Selanjutnya lagi, masih disampaikan Taty, pada APBD Murni TA 2021 belanja daerah yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp 982 Milyar 946 Juta 272 Ribu 185 Rupiah.
Kemudian, pada perubahan APBD tahun 2021 ini, belanja daerah ditargetkan naik menjadi Rp 989 Milyar 82 Juta 855 Ribu 12 Rupiah koma 83 Sen dengan rincian, yakni Belanja operasi ditargetkan sebesar Rp 645 Milyar 888 Juta 898 Ribu 214 Rupiah koma 83 Sen, Belanja modal ditargetkan sebesar Rp 181 Milyar 163 Juta 697 Ribu 767 Rupiah, dan Belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp 155 Milyar 795 Juta 105 Ribu 400 Rupiah.
"Untuk Defisit dalam perubahan APBD Kabupaten Pulpis Tahun 2021, sebesar Rp 61 Milyar 694 Juta 16 Ribu 727 Rupiah koma 83 Sen. Sedangkan untuk pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD Tahun 2021 pembiayaan ditargetkan sebesar Rp.l 49 Milyar Rupiah dan pada perubahan APBD Tahun 2021 pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 61 Milyar 694 Juta 16 Ribu 727 Rupiah koma 83 Sen," ungkapnya.
Masih dalam penyampaian pidatonya, pada pos penerimaan pembiayaan daerah, yakni pada komponen sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya atau Silpa tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 64 Milyar 694 Juta 16 Ribu 727 Rupiah koma 83 Sen.
"Sedangkan pada pos pembiayaan daerah, yakni komponen penyertaan modal (Investasi) Pemerintah Daerah, target pada perubahan APBD Tahun 2021 sebesar Rp3 miliar Rupiah," ujarnya.
Sementara, Tambah Taty, terkait Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang Kepemudaan yang telah disusun sedemikian rupa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
"Raperda tentang kepemudaan merupakan upaya dalam mewujudkan pembangunan kepemudaan di Kabupaten Pulpis dengan mengedepankan aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat," pungkasnya.[manan]