KUALA KAPUAS, MK - Seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah resmi ditahan Kepolisian Resort (Polres) Kapuas karena terjerat kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD).
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, didampingi Wakapolres serta Kasat Reskrim Polres Kapuas mengungkapkan, oknum Kades dimaksud ditahan atas kasus korupsi pada pengelolaan Dana Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat.
Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas dalam press release pengungkapan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Satreskrim Polres, yang digelar di Halaman Mapolres Kapuas, Senin (2/8/2021).
Pihaknya berhasil mengamankan pelaku, oknum Kades berinisial WJ yang merupakan Kepada Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat.
"Dalam kasus ini pelaku kita jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," beber Kapolres.
Menurutnya, kerugian keuangan negara sebesar Rp791.074.500 yang dikorupsi oleh pelaku dari dana desa tahun 2020 yang dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat, sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
"Pelaku juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa pembangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa," tambahnya.
Pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.[zulkifli]