PARINGIN, MK - Pandemi yang masih belum berakhir, membuat pemerintah di pusat maupun di daerah memberlakukan berbagai macam aturan demi keamanan masyarakatnya.
Untuk saat ini yang sedang diterapkan di berbagai daerah, ialah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ada yang level 1, 2, 3 dan 4.
Di Kabupaten Balangan sendiri sedang diterapkan PPKM level 3 yang dimulai pada 26 Juli 2021 sampai 8 Agustus 2021.
Bupati Balangan, H Abdul Hadi memberikan imbauan terkait penugasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balangan untuk ikut membantu Satpam di RSUD Balangan dalam penegakan disiplin Prokes bagi keluarga pasien di RSUD dan pusat keramaian.
Di konfirmasi via WhatsApp, Rakhmadi Yusni, Kepala Satpol PP Balangan, Selasa (3/8/2021) menyampaikan, untuk menindaklanjuti imbauan Bupati dari petugas Satpol PP segera mendirikan tenda sebagai pos jaga.
"Kita akan segera melaksanakan imbauan pak bupati tersebut dengan mendirikan tenda sebagai pos penjagaan," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP juga bekerjasama dengan TNI dan Polri. Dapam kegiatan ini akan diberlakukan sistem jaga bergantian.
Rakhmadi menambahkan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan sampai ada perintah selanjutnya dari Bupati Balangan.[agus/adv]