KUALA KAPUAS, MK - Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Panitia Khusus (Pansus) III Raperda DPRD Kapuas dan OPD terkait digelar di ruang rapat gabungan, Kantor DPRD Kapuas, Selasa (3/8/2021).
Rapat dihadiri langsung Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ari Bayu Saputro, Kepala Kejaksaan Negeri Arif Raharjo, Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Haga Sentosa Lase.
Rapat dengan agenda membahas percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Protokol Kesehatan dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kapuas H Darwandie, diikuti anggota lainnya serta turut dihadiri sejumlah kepala SOPD terkait.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan, dalam rapat disepakati untuk percepatan proses penyelesaian Raperda Prokes.
"Kita sepakat untuk membuat aturan yang dibutuhkan untuk menekan penularan Covid-19. Pansus III DPRD Sepakat mempercepat menyelesaikan Raperda Prokes," kata Bupati Ben Brahim.
Sementara itu, Ketua Pansus III Raperda DPRD Kapuas, H Darwandie mengatakan, penyusunan Raperda menjadi Perda sebagai produk hukum daerah tentunya melalui mekanisme dan tahapan-tahapan yang harus dilewati.
"Kita sama-sama memahami proses pembuatan Raperda ini bisa kita percepat.
Walaupun dari disisi mekanisme yang ada, ada beberapa tahapan yang dilalui," ujarnya.
Dikatakan Politisi Senior PPP ini, selanjutnya dilakukan rekomendasi Pansus III kepada Bapemperda DPRD Kapuas.
"Pansus akan berakhir masa kerjanya setelah adanya rekomendasi-rekomendasi kepada Bapemperda yang nanti akan melakukan fasilitasi ke Biro Hukum Setda Provinsi," jelas Darwandie.
Pihaknya berjanji Raperda tersebut agar dipercepat penyelesaiannya.
"Nanti akan kita kompromikan kembali agar Raperda ini bisa direkomendasikan," pungkasnya.[zulkifli]