SATUAN Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) mengimbau masyarakat, untuk tidak memberikan imbalan kepada aparat pemerintah di sentra-sentra pelayanan publik pada kantor pemerintah provinsi, kota/kabupaten, lembaga, kementerian, dan instansi. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik pungli.
Dilansir dari laman website saberpungli.id, imbauan tersebut dinyatakan Kepala Sekretariat Satgas Saber Pungli, Brigadir Jenderal Pol Bambang Pristiwanto, sebagai narasumber pada rapat koordinaasi Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Selatan (Kalsel), di Banjarmasin, pada 22 Juni 2021.
Kebetulan pada saat yang sama Satgas Saber Pungli mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Sosialisasi ini diikuti para kepala dinas atau satuan kerja Pemerintah Provinsi se-Kalsel.
Ditegaskan bahwa melayani masyarakat merupakan tugas aparatur negara di sentra-sentra pelayanan masyarakat. Praktik pungli terjadi karena ada niat dan kesempatan, jelasnya.
Sementara itu, melalui siaran pers Pemprov Kalsel, mengabarkan hal yang senada terkait Pungli, saat Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) , Safrizal ZA menghadiri “Pencanangan dan Sosialisasi Menuju Kota Bebas dari Pungutan Liar di Era Pandemi Covid-19”, pada Selasa 22 Juni 2021, di Banjarmasin.
Menurut Safrizal, pencanangan kota bebas pungli ini merupakan ikhtiar menuju Kalsel investasi level dunia, untuk itu dibutuhkan kemudahan dan kepastian dalam investasi. Ia berharap Kalsel menjadi tempat investasi yang nyaman, karenanya layanannya yang cepat, mudah, murah, dan baik.
"Lebih cepat, lebih mudah, lebih murah dan lebih baik itu adalah prinsip layanan, orang mau nyogok karena layanan berbelit belit, untuk itu kita perbaiki sistem layanan ini, Insya Allah pungli tidak ada lagi," ucapnya.
Safrizal mengatakan, untuk mengatasi ini perlu kerja bersama baik itu Pemda, Satgas Saber Pungli dan masyarakat.
"Perlu kerja bersama, masyarakat bantu, Pemda kerja, mudah mudahan Kalsel menjadi tujuan investasi yang ramah bisa diwujudkan sehingga Kalsel bisa memberi kontribusi positif terhadap Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satgas Sapu Bersih Pungli, Komjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, MSi mengatakan, mindset birokrasi harus diubah sehingga kecepatan melayani dan memberikan izin menjadi kunci bagi reformasi birokrasi begitu juga reformasi hukum.
Disampaikannya, pungli sudah merusak sendi kehidupan masyarakat sehingga perlu ditangani secara tegas, terpadu, efektif, dan mampu memberikan efek jera. Sejak dibentuknya Saber Pungli pada tahun 2016 hingga kini, pihaknya telah menerima pengaduan sebanyak 37.746 laporan aduan masyarakat.
Agung juga mengatakan, Satgas terus mendorong Unit-Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di seluruh Indonesia, untuk menggiatkan upaya-upaya memberantas pungli termasuk dari aspek pencegahan.
Apalagi menurutnya, dari hasil pertemuan antara Kapolri dengan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) beberapa waktu lalu, salah satu hal yang dibahas adalah masih adanya indikasi terhambatnya perkembangan UMKM di daerah, yang juga terkait Pungli pada pelayanan publik.
Sejumlah sektor yang masih jadi titik rawan Pungli menurutnya termasuk di sektor UMKM, sektor pendidikan dan pelayanan pencatatan sipil. Maka dari itu, pemahaman masyarakat atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli harus terus ditingkatkan.
Selain itu, masing-masing instansi juga wajib memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing agar dapat melaksanakan pelayanan dengan profesional dan akuntabel.
Jenderal bintang tiga itu tak lupa mengucapkan terima kasih dan apresiasi sekali kepada Pemprov Kalsel yang telah menginisiasi Kabupaten Tanah Laut menjadi pilot project kota bebas pungli.
Dilansir dari laman website ppatk.go.id, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi.
Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: a. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; b. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; c. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; d. Melakukan operasi tangkap tangan; e. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan g. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.
Menurut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 itu, susunan organisasi Satgas Saber Pungli terdiri atas: Pengendali/Penaggung jawab: Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua Pelaksana: Inspektur Pengawasan Umum Polri; Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri; Wakil Ketua Pelaksana II: Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan; Sekretaris: Staf Ahli di lingkungan Kemenko bidang Polhukam;
Anggota: 1. Polri; 2. Kejaksaan Agung; 3. Kementerian Dalam Negeri; 4. Kementerian Hukum dan HAM; 5. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK); 6. Ombudsman RI; 7. Badan Intelijen Negara (BIN); dan 8. Polisi Militer TNI.
Menurut Perpres ini, untuk melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Pengendali/Penanggung jawab Satgas Saber Pungli dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan.
“Kelompok ahli sebagaimana dimaksud berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini.
Sementara Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud, keanggotaannya terdiri dari unsur-unsur kementerian/lembaga.
Pepres ini juga menegaskan, bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk unit pemberantasan pungutan liar pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.
“Unit pemberantasan pungutan liar yang berada pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli,” bunyi Pasal 8 ayat (5) Perpres ini.
Perpres ini juga menegaskan, masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Koordinator bidang Polhukam.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Oktober 2016 itu.
Dilansir dari laman website saberpungli.id, Melaporkan aparat birokrasi yang melakukan pungutan liar (pungli) tidaklah sulit. Kerahasiaan pelapor dijamin. Masyarakat dapat melaporkan pungli pada sentra-sentra pelayanan publik di kantor Kementerian, Lembaga, Pemerintah (Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa, Kelurahan), dan Instansi.
Laporan atau pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Posko Satgas Saber Pungli ada di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta.
Aduan adanya praktik pungli dapat pula disampaikan melalui aplikasi atau dengan mengakses situs web saberpungli.id. Pelapor akan diminta menyertakan identitas diri (nomor induk kependudukan), nomor telefon atau email. Pelapor selanjutnya akan mendapatkan pemberitahuan.
Masyarakat dapat pula melaporkan pungli ke Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) yang ada di kantor-kantor kementerian, lembaga, instansi, dan porvinsi/kabupaten/kota. Laporan dapat disampaikan melalui inspektorat atau pengawas di kantor-kantor tersebut.
Di daerah, laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi setempat, semisal Kepolisian Daerah atau Polda untuk wilayah setingkat provinsi. Pada wilayah Kota, Kota Besar, atau Kabupaten, pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Kepolisian Resor (Polres), kepolisian Resor Kota (Polresta), Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes).
Biasanya UPP di Kepolisian Daerah dikepalai Inspektur Pengawasan Daerah Daerah atau Irwasda. Adapun UPP di Polres, Polrestabes, Polresta dikepalai wakil kepala Polres, Polresta, atau Polrestabes.
Menurut operator Posko Satgas Saber Pungli, pelapor dapat menyampaikan aduan secara ringkas, padat, singkat, dan jelas tentang apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana pungutan liar tersebut terjadi. Laporan atau aduan ini selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
Tindak lanjut laporan atau pengaduan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhannya, atau disesuaikan dengan tugas dan lingkup Satgas Saber Pungli. Tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli meliputi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Bila dalam pungli tersebut bukti-bukti pelanggarannya yang ditemukan berupa tindak pidana, maka pelakunya akan diproses secara pidana. Prosesnya melalui kepolisian, kejaksaan, dan berujung ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan tatacara dan aturan dalam hukum pidana.
Namun, bila bukti-bukti yang didapat dalam satu kasus pungli berupa pelanggaran administrasi, maka perkaranya akan diproses melalui Inspektorat kementerian, lembaga, pemerintahan (provinsi, kabupaten, kota, desa, kelurahan), dan instansi bersangkutan. Hukuman yang diterapkan bukan pidana namun tindakan administratif semisal penurunan pangkat, mutasi jabatan, atau pencabutan tunjangan tertentu.
Prinsipnya Satgas Saber Pungli berkomitmen mencegah dan memberantas pungutan liar pada sentra-sentra pelayanan publik. Satgas Saber Pungli sangat membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
Bagi masyarakat Kalsel, dapat juga melaporkan pungli ke Kantor Perwakilan Ombudsman R.I Provinsi Kalimantan Selatan. JL. S. Parman No. 57, Banjarmasin 70221. Telp. (0511) 336 7412 / Fax. (0511) 336 7411. No. Whatsapp Pengaduan 0821 5353 0202.[adv/araska]