PULANG PISAU, MK - Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau dan Resmob Polres Polres Kapuas Polda Kalimantan Kalteng, berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Terlapor berinisial P (41) yang berprofesi sebagai perawat (red) warga Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Kalteng.
"Pelaku kami amankan pada Senin, 2 Agustus 2021, sekitar 14.00 WIB di Jalan Barito Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas" beber Kasat Reskrim Polres Pulpis, Iptu Jhon Digul Manra kepada awak media di Pulang Pisau, Rabu (4/8/2021).
Lanjutnya, pelaku dilaporkan atas tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Pidana.
"Modusnya, terlapor ini menjanjikan atau mengimingi korban yang diketahui bernama Meinika Indriyani untuk menjadi menjadi ASN," ungkap Kasat
Aksi itu terjadi sekira bulan Mei sampai dengan bulan Juli 2021. Terlapor meminta sejumlah uang kepada korban yang dikirimkan lewat agen
agen BRILINK di Jalan Tingang Menteng RT 08 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara, janji terlapor kepada korban tak kunjung ditepati dan korban merasa dirugikan lalu melaporkannya ke Polisi.
Uraian singkat kronologis awal kejadian, tambah Digul, Dimana awal mula kejadian pelapor berjualan pentol baso kiloan di Pasar Sari Mulya, Kota Kuala Kapuas.
Selanjutnya pelapor berkenalan dengan pelaku yang mengaku bernama S. Waktu pelaku membeli pentol atau baso, pelaku meminta nomor HP pelapor yang memang jadi pelanggan.
Selepas meminta nomor HP, pelaku melalukan chat via WhatsApp (WA) ke Pelapor untuk menawarkan pekerjaan dan menanyakan lulusan sekolah apa kepada pelapor dan saat itu di jawab pelapor.
"Lulusan Akper Kapuas, kemudian menawarkan menjadi CPNS di RS Muhammadiyah Palangka Raya dengan syarat mengirimkan sejumlah uang untuk keperluan persyaratan CPNS dengan dalih si pelaku mengaku ada orang dalam yang dapat memasukkan pelapor di RS Muhammadiyah Palangka Raya," kata Digul.
Kemudian, mendapat tawaran tersebut, pelapor berkonsultasi dengan dengan pihak keluarga, hingga akhirnya tertarik dan tergiur serta bersedia mentransfer sejumlah uang kepada pelaku yang sebagian besar melalui Agen BRILINK di Kota Pulang Pisau dengan total sebesar Rp 28 juta (selama bulan Mei-Juni 2021) dengan tujuan ke nomor rekening pelaku.
"Atas kejadian ini kerugian materil yang dialami pelapor atau korban sebesar Rp 28 juta. Namun, hal tersebut tak kunjung terealisasi hingga korban melaporkan ke Polsek Kahayan Hilir dan akhirnya pelaku barang bukti kini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[manan/zulkifli]