KUALA KAPUAS, MK - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Prokes 5M itu tak lain memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas.
Kepala Kantor Kemenag Kapuas, H Hamidhan, Minggu (1/7/2021) menyampaikan hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 21 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan 5M dan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan
di Tempat Ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 serta pada masa perpanjangan PPKM mikro.
"Sehubungan hal tersebut, jajaran Kementerian Agama Kapuas juga telah mensosialisasikan terkait SE nomor 21 tahun 2021 tersebut," ungkap Hamidhan.
Lanjutnya, bersama Pemda, Satgas Penanganan Covid-19, perwakilan organisasi dan tokoh agama serta stakeholder terkait juga telah digelar rapat koordinasi terkait SE Menteri Agama nomor 21 tahun 2021 dan Instruksi Bupati Kapuas terkait pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah Kabupaten Kapuas.
Dijelaskannya, SE nomor 21 tahun 2021 ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan.
"SE tersebut terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro," pungkasnya.
Untuk diketahui Kabupaten Kapuas sendiri, saat ini masuk dalam penerapan PPKM level 3 sampai dengan 2 Agustus 2021 besok.[zulkifli]