KOTABARU, MK - Unit PPA bersama Tim Macan Bamega (Unit Buser) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang baru lahir di rumah kosong dekat pelabuhan Feri Pelindo III Stagen Kotabaru, Kamis (26/8/2021).
Dua insan bukan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku, kini diamankan polisi. Kedua tersangka itu, yakni FA (24) warga Desa Sungai Pasir, dan SN (28), warga Desa Selaru.
FA adalah ibu kandung dari bayi yang dibuang di rumah kosong tersebut. Diduga kuat motif yang melatari kasus ini adalah perselingkuhan.
Menurut Informasi, pelaku nekat membuang bayi berjenis kelamin laki-laki ini lantaran malu menanggung aib dan takut ketahuan keluarga.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil saat di konfirmasi, Jumat (27/08/2021) membenarkan telah mengamankan pelaku pembuang bayi di kawasan Pelabuhan pelindo III.
"Bayi yang berjenis laki-laki tersebut dibuang di rumah kosong dekat pelabuhan Fery Stagen berhasil kita amankan," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, dikarenakan malu. FA membuang anak kandungnya sendiri pada hari Selasa 17 Agustus 2021 sekitar pukul 09.48 Wita.
Kemudian pada pukul 14.00 Wita pulang dari rumah bidan dan membawa anak tersebut berputar-putar di seputaran jalan Stagen dan kemudian meletakkan anak tersebut di sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Pelindo III RT.16 Desa Stagen.
Sementara itu, bapak dari bayi tersebut juga mengakui perbuatannya. Kedua pelaku sengaja membuang bayinya yang baru lahir, dikarenakan takut dimarahi keluarga dan malu menanggung aib.
"Tersangka dibawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka bukan suami istri ini dikenakan Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 305 KUHP," katanya.[zainuddin]