Pegawai Non PNS Kemenag Bakal Mendapatkan Jaminan Sosial

Pegawai Non PNS Kemenag Bakal Mendapatkan Jaminan Sosial

PALANGKA RAYA, MK - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengupayakan penerapan jaminan sosial bagi pegawai non PNS di lingkup Kanwil setempat.

Keseriusan penerapan itu dibuktikan dengan digelarnya sosialisasi program jaminan sosial bersama BPJS Ketenagakerjaan secara daring, Jumat (20/8/2021). 

Kepala Kanwil Kemenag, H Noor Fahmi meminta agar pegawai non PNS di satuan kerja setempat untuk diikutkan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal Itu, lanjutnya, bertujuan agar pegawai mendapatkan perlindungan ketika mengalami hal yang tidak diinginkan saat menjalankan tugasnya.

"Karena pegawai non PNS pun aset berharga Kementerian Agama," ungkapnya.

Sosialisasi itu sendiri, urainya, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Didalam Inpres tersebut, bebernya, Menteri Agama diminta mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Upaya ini juga untuk mempertegas bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak tenaga kerja, khususnya pada ruang lingkup pegawai non PNS di Kementerian Agama," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi menuturkan, jajaran Kementerian Agama dinilai memiliki peran strategis untuk menggerakkan program perlindungan sosial bagi tenaga kerja. 

Pasalnya, tambahnya, selain pegawai non PNS, terdapat pula unsur lain seperti pengurus majelis taklim, guru TK Al Quran serta tenaga kerja non formal lainnya yang dapat dilakukan pendekatan melalui jalur Kemenag.

"Kami berharap sosialisasi ini akan menjadi salah satu pemacu agar tenaga kerja non PNS pada Kemenag dapat bergabung dalam perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama