KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sosialisasi PPKM level 4 ini langsung dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kapuas, H Junaidi dan jajarannya, serta didukung sejumlah ormas seperti Ansor, Banser dan PMII setempat, sosialisasi dengan bagi-bagi masker dan leaflet PPKM level 4 kepada masyarakat di beberapa titik, di antaranya pada setiap perempatan traffic ligth, jalan protokol dan kawasan pasar di Kota Kuala Kapuas, Senin (9/8/2021)
Junaidi, di sela kegiatan menyampaikan, penerapan PPKM level 4 ini sebagaimana Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/338/Satgas-Covid/Kps.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Kapuas, sejak tanggal 5 sampai 17 Agustus 2021.
"Sosialiasi ini untuk menyampaikan kepada masyarakat, Kabupaten Kapuas ini sudah masuk PPKM level empat, level tertinggi dalam PPKM," kata H Junaidi.
Diberlakukan PPKM level 4, lanjutnya, berdasarkan indikator bahwa tingginya kasus Covid-19 dan kasus kematian di wilayah tersebut.
"Oleh karena itu kami memberitahukan kepada masyarakat apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan pada PPKM level empat," ujarnya.
Diharapkannya, dengan sosialiasi tersebut seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas dapat mengetahui dan mematuhi aturan dalam PPKM level 4, dan diharapkan kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas dapat ditekan.[zulkifli]