Peran Penting Pejabat Pembuat Komitmen dalam Mengawal Pelaksanaan APBN

Peran Penting Pejabat Pembuat Komitmen dalam Mengawal Pelaksanaan APBN

MEMASUKI semester kedua tahun 2021 dampak dari pandemi Covid-19, masih sangat kita rasakan. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah, terutama penanganan di sektor kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. 

Konsekuensi dari hal tersebut adalah pemerintah harus menyediakan anggaran yang sangat besar bagi kedua sektor tersebut. Kondisi ini menyebabkan pemerintah mengalami defisit anggaran yang cukup besar.

Berdasarkan data dari kementerian keuangan defisit anggaran sampai dengan akhir Juni 2021 mencapai Rp283,24 triliun atau sekitar 1,72 persen dari PDB (28,1 persen dari pagu APBN 2021).
  
Upaya untuk mencegah defisit anggaran agar tidak semakin melebar, maka diperlukan kerja keras dan sinergi semua pihak dalam pelaksanaan APBN.

Pemerintah sejauh ini sudah bekerja keras dalam pelaksanaan APBN terutama dalam upaya menahan dampak pandemi Covid-19 agar tidak berpengaruh terlalu dalam bagi perekonomian Indonesia. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada satuan kerja kementerian negara/lembaga dikelola oleh pejabat-pejabat pengelola anggaran yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bendahara; dan Pejabat Penguji/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

Pejabat Pembuat Komitmen diangkat berdasarkan surat keputusan serta melaksanakan pendelegasian kewenangan yang diberikan oleh KPA. Kewenangan yang diberikan yaitu untuk melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen tidak diperkenankan menyalahgunakan kewenangan yang diberikan dan apabila tindakan yang dilakukan ternyata melanggar peraturan atau merugikan negara, maka PPK harus bertanggung jawab secara pribadi dan akan di proses secara hukum. 

Agar mengurangi tingkat kesalahan dalam melaksanakan tugasnya, seorang Pejabat Pembuat Komitmen harus benar-benar menguasai berbagai aturan terkait pengelolaan keuangan negara serta mentaati semua peraturan tersebut. Selain itu, integritas  juga merupakan pondasi terkuat dalam pelaksanaan tugas sebagai PPK.  

Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen

PEMERINTAH melakukan penilaian kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen, dalam rangka untuk menstandarkan kemampuan teknis dalam pengelolaan APBN dan pemahaman terhadap peraturan terkait keuangan negara. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 pejabat pembuat komitmen dalam pelaksanaan APBN memiliki tugas dan wewenang meliputi:
1) Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); 
2) Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
3) Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
4) Melaksanakan kegiatan swakelola;
5) Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN) atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
6) Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
7) Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
8) Membuat dan menandatangani SPP;
9) Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
10) Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
11) Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
12) Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Peran dan tanggung jawab seorang Pejabat Pembuat komitmen yang sangat besar, menjadikannya sebagai figur garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan APBN. Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan APBN harus bekerjasama serta bersinergi dengan pejabat pengelola APBN lainnya. 

Hal ini bertujuan agar pengelolaan APBN sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan serta program dan kegiatan pemerintah dapat segera dilaksanakan.

Pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi para Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan APBN. 

Adanya kebijakan Work From Home (WFH) dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebabkan proses pelaksanaan APBN agak terhambat. 

Adanya tuntutan percepatan realisasi anggaran Pemerintah agar dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi, membuat para pengelola APBN harus bekerja keras dan tetap berhati-hati dalam kondisi pandemi seperti ini.

Oleh karena saat ini, fleksibitas dan adaptif terhadap perubahan  dalam pengelolaan APBN sangat diperlukan.

Akuntabilitas pertanggungjawaban realisasi belanja negara serta integritas Pejabat Pembuat Komitmen harus selalu tetap terjaga walaupun dalam kondisi apapun termasuk pandemi Covid-19. 

Selain itu, dituntut peran yang besar dari Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses verifikasi kebutuhan kegiatan serta menjamin akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban atas kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. 

Harapannya seluruh pejabat pengelola APBN dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam mengawal pelaksanaan APBN, sehingga dana APBN dapat segera dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.[]

Penulis : Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
E-mail: abdul_mufid84@yahoo.co.id


Lebih baru Lebih lama