KUALA KAPUAS, MK - Kepolisian Resort (Polres Kapuas) kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap 6 mahasiswa KKN yang melakukan aksi joget di atas mobil ambulan bertuliskan Desa Humbang Raya. Video aksi tersebut sebelummya beredar dan viral di media sosial dan ramai mendapat tanggapan dari warganet.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dalam pers rilis, di Mapolres Kapuas, Rabu (25/8/2021) mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pengambilan video tersebut dilakukan di Jalan Perusahaan HTI menuju Dusun Bareng Basuran, Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Dari hasil pemeriksaan bahwa video tersebut diambil pada Sabtu, 21 Agustus 2021 sekira jam 10.54 WIB. Kemudian video diipload pada Selasa, 26 Agustus 2021 jam 16.21 WIB pada saat mereka berada di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai.
Lanjutnya, atas kejadian itu pihaknya memeriksa 6 oknum mahasiswa-mahasiswi IAIN Palangka Raya dan 1 orang warga Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai.
Identitas 6 oknum mahasiswa-mahasiswi tersebut berinisial WNA, DS, HM, DR, SAL, dan CK dan satu warga berinisial RN.
Dari peristiwa itu polisi telah mengamankan barang bukti 2 buah handphone serta mobil ambulan yang digunakan.
Aksi tidak terpuji oknum mahasiswa berjoget tersebut, Sabtu, 21 Agustus pukul 10.54 WIB saat mencari kayu keperluan KKN di desa.
"Dari keterangan dalam pemeriksaan, aksi dilakukan secara spontan, namun tidak pantas dilakukan," jelas Kapolres.
Selain oknum mahasiswa, dalam pres rilis ini dihadiri Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan IAIN Palangka Raya, Sadiani yang mendampingi.
Sadiani menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, dan pemerintah desa, karena aksi mahasiswa tersebut, kemudian akan melakukan investigasi guna memproses kode etik yang dilanggar.
"Pastinya ini mencoreng nama baik kampus, dan ada tindakan sesuai pelanggaran kode etik," tandasnya.[zulkifli]