Rapat Penertiban Pasar Harian Patanak di Pulpis, Ini Hasil Keputusan bersama

Rapat Penertiban Pasar Harian Patanak di Pulpis, Ini Hasil Keputusan bersama

PULANG PISAU, MK - Bertempat di Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat (20/8/2021), telah digelar rapat dengan agenda Rapat Penertiban Pasar Harian Patanak dalam Rangka PPKM.

Kegiatan dihadiri Kepala BPBD Pulang Pisau, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pulang Pisau/perwakilan oleh Kasi Pasar, Polsek Pulang Pisau/perwakilan.

Kemudian, rapat juga dihadiri Kabid PTSP di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pulang Pisau, Kabid Transportasi Jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Pulang Pisau, Sekretaris Satpol PP Pulang Pisau,

Sekretaris Camat Kahayan Hilir/ perwakilan, Lurah Pulang Pisau bersama LPMK dan 10 orang perwakilan pedagang di Pasar Harian Patanak.

Camat Kahayan Hilir, Osa Maliki mengatakan, rapat bersama dengan perwakilan pedagang di Pasar Harian Patanak, Kota Pulang Pisau ini dengan agenda penertiban dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dilingkungan pasar dimaksud.

PPKM sendiri merupakan kebijakan pemerintah, mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga pedesaan ini merupakan kebijakan sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

"Rapat tadi menghasilkan keputusan bersama antar pihak, termasuk dengan 10 perwakilan pedagang di Pasar Harian Patanak, Kota Pulpis," ucap Osa sapaan akrab Camat Kahayan Hilir kepada awak media ini.

"Rapat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat itu berjalan lancar hingga menghasilkan notulen atau keputusan bersama," tambah Osa sembari menutup perbincangan.

Adapun hasil notulen atau keputusan bersama pada rapat tersebut, sebagai berikut : 

1. Mobilisasi pedagang di trotoar dan bahu jalan/pinggir jalan paling lambat hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021. 

2. Pedagang yang berada di trotoar dan bahu jalan/pinggir jalan sudah berpindah ke lapak Pasar Harian Patanak. 

3. Surat Edaran untuk pemindahan pedagang dibuat oleh instansi Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Pulang Pisau.

4. Surat Edaran untuk Tramtibum dibuat oleh instansi Satpol PP Kabupaten Pulang Pisau 

5. Surat Edaran Larangan Parkir dibuat oleh instansi Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau.


Lebih baru Lebih lama