GARIS batas wilayah Administrasi Pemerintahan yang ada selama ini baru diatas peta, dilapangan belum ditegaskan dengan tanda-tanda batas yang jelas.
Dikutip dari etd.repository.ugm.ac.id, dalam tinjauan aspek personal, faktor-faktor penyebab konflik tapal batas adalah perbedaan kepentingan dan persepsi memunculkan strategi bagi setiap ;pihak untuk menggolkan tujuannya, sehingga masih ditemukan perbedaan pendapat tentang penggunaan peta dasar sebagai acuan penetapan dan penegasan batas daerah.
Dalam tinjauan aspek kultural faktor-faktor penyebab konflik adalah perubahan nilai-nilai, diantaranya adalah nilai kognitif yang diyakini masyarakat setempat tentang tapal batas.
Sekian puluh tahun Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel) berdiri, masih banyak persoalan tapal batas yang belum jelas. Baik itu tapal batas antar kabupaten/kota di Kalsel, maupun tapal batas dengan provinsi lain di Kalimantan.
Dilansir dari beberapa sumber, saat rapat virtual koordinasi Kementerian Dalam Negeri H Muhammad Tito Karnavian, dalam rangka percepatan penegasan batas daerah, pada Jumat 30 April 2021, yang diikuti pula oleh beberapa pejabat daerah kabupaten di Kalsel. Menteri Dalam Negeri mengatakan, penyelesaian batas daerah ini sangat penting. Karena, menyangkut tentang tata ruang wilayah, baik kabupaten maupun provinsi.
Beberapa tapal batas antar kabupaten/kota di Kalsel sudah diselesaikan, selanjutnya setelah sekian lama berproses, akhirnya penetapan batas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Tapin disepakati kedua belah pihak.
Kesepakatan batas wilayah tersebut, seperti yang dikabarkan Siaran Pers Pemprov Kalsel, ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah di ruang rapat PM Noor, Kantor Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, pada Selasa sore, 10 Agustus 2021.
Sebelumnya rapat secara tertutup dipimpin langsung Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA diikuti Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad dan Wakil Bupati Tapin Syafrudin Noor. Pj Gubernur Kalsel mengapresiasi atas kebijaksanaan kepala daerah, yang bersepakat khususnya di daerah konsesi tambang.
"Saya sangat mengapresiasi kedua wakil bupati ini, sama-sama orang banua, sangat bijak,bersepakat dengan solusi yang disediakan Pemprov, wilayah perbatasan dimana ada konsesi tambang sehingga garisnya masuk ke Kabupaten Tapin, kemudian batas yang lain usul Pemprov diserahkan ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan," katanya.
Safrizal juga menyampaikan terima kasih, kepada semua pihak yang telah membantu atas selesainya kesepakatan tapal batas ini.
Kesepakatan batas daerah yang telah ditetapkan meliputi 11 Kecamatan yakni Kecamatan Candi Laras Utara, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kecamatan Bakarangan, Kecamatan Lok Paikat, Kecamatan Piani, Kecamatan Daha Barat, Kecamatan Daha Selatan, Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Padang Batung dan Kecamatan Loksado.[adv/araska]