PULANG PISAU, MK - Menindaklanjuti surat pernyataan sikap oleh sejumlah Ormas Islam di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), yang menolak menolak revisi Perda dan meminta mencabut Perda No 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pencegahan Minuman Oplosan, Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya.
Sejumlah Organisasi Massa (Ormas) Islam yang diwakili Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pulang Pisau didampingi Sekretaris PCNU Nasrun Rambe dan Ketua Baznas Pulang Pisau H Khairil Anwar menemui langsung Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Kamis (26/8/2021) kepada sejumlah awak media.
Adapun tujuan Ormas Islam menemui orang nomor satu di Kabupaten Pulang Pisau itu, yakni untuk menyerahkan secara simbolis surat pernyataan sikap terkait penolakan revisi Perda tersebut.
Disela pertemuan dengan Bupati Pulang Pisau itu, Taty sapaan akrab Pudjirustaty Narang menanggapi pernyataan sikap oleh Ormas Islam yang menolak Perda Miras.
Dirinya mengatakan, bahwa Perda Miras tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Pulang Pisau yang diusulkan melalui Bapemperda.
"Kita sangat berterima kasih atas masukan masyarakat, terutama dari MUI dan Ormas Islam lainnya di Kabupaten Pulang Pisau. Pemerintah Daerah akan memfasilitasi dan menindaklanjuti surat pernyataan sikap tersebut, dan akan menyampaikan ke pihak DPRD," ucap Taty Narang dalam pertemuan tersebut.
Taty juga berjanji akan mengawal surat pernyataan sikap tersebut. Sebab menurutnya, surat pernyataan sikap penolakan tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan pendapat terhadap revisi Perda tersebut.
"Saya sangat mendukung langkah yang dilakukan Ormas Islam dalam rangka menjaga kemaslahatan umat, itulah pentingnya Ormas Islam ini berjalan bersama dengan pemerintah daerah. Jika ada hal-hal seperti ini dapat dikomunikasikan untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau," paparnya.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau H Suriyadi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang atas kesediaannya menemui perwakilan Ormas Islam di ruang kerjanya.
"Besar harapan kami surat pernyataan sikap penolakan terhadap Perda Miras tersebut ditindaklanjuti dengan cara menarik Raperda tersebut sebelum dibahas lebih lanjut,” tegasnya.
H Suriyadi mengungkapkan, jika membuka Peraturan DPRD Nomor 06 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD BAB II Fungsi Tugas dan Wewenang DPRD Pasal 10 Ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa pimpinan DPRD memiliki kewenangan untuk menarik raperda tersebut.
"Pasal 10 ayat 1 menyebutkan Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Bupati. Kemudian ayat 2 menyebutkan bahwa Penarikan kembali rancangan Perda oleh DPRD dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan. Sedangkan alasannya saya kira sudah cukup karena terjadi gejolak penolakan Ormas Islam terhadap Raperda Miras tersebut, sehingga cukup menjadi dasar alasan agar Raperda dimaksud ditarik," beber H Suriyadi yang juga sebagai ulama panutan Islam di Kabupaten Pulang Pisau.[manan/suratman]