Terkait PPKM Level 4, Polres Kapuas Audensi Undang Perwakilan Pedagang Pasar Tradisional

Terkait PPKM Level 4, Polres Kapuas Audensi Undang Perwakilan Pedagang Pasar Tradisional

KUALA KAPUAS, MK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 di Kabupaten Kapuas masih berlangsung hingga 31 Agustus 2021.

Terkait hal itu, Polres Kapuas menggelar audiensi dengan mengundang perwakilan pedagang pasar tradisional di aula Mapolres Kapuas, Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Selasa (24/8/2021).

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, Ketua Komisi I DPRD Kapuas Bardiansyah SE, Kabagops, Kasat Intelkam, Lurah Selat Hulu dan perwakilan RT di Kelurahan Selat Hulu. 

Dalam anev tersebut terdapat beberapa penyampaian dan Arahan dari Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, yakni saat ini penanganan PPKM level 4 di Kabupaten Kapuas dimana sejak awal bulan Juli melesat peningkatan pasien positif corona.

"Upaya-upaya sudah kita lakukan, namun masih meningkat sampai tanggal 23 Agustus 1.356 kasus terkonfirmasi positif. Perlunya kesabaran kita saat ini agar Kabupaten Kapuas dapat segera keluar dari zona merah," ungkap AKBP Manang.

Mengingat, lanjutnya, se-Kalimantan Tengah hanya Kapuas yang masih zona merah.

Kapolres Kapuas meminta agar lapak jualan ditata rapi, diberikan pembatas dengan cat pilok warna putih, wajib pakai masker dan disediakan lokasi tempat cuci tangan.

Dalam kesempatan itu, AKBP Manang juga memberi apresiasi kepada masyarakat Kapuas yang telah mematuhi protokol kesehatan dan kerjasamanya dalam mematuhi protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM Level 4 di kota Kapuas. Hal itu dapat dilihat dari data perkembangan Covid-19 yang menunjukan trend menurun. 

"Saat ini Kabupaten Kapuas masuk dalam zona merah peta kerawanan penyebaran Covid-19. Semoga dengan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan dan pelaksanaan PPKM level 4 saat ini, Kabupaten Kapuas bisa keluar dari zona merah bahkan bisa menjadi ke zona hijau. Saya juga berharap agar masyarakat pedagang dapat bersabar, sampai Kabupaten Kapuas keluar dari zona merah," beber Manang.

Lanjutnya, jika Kabupaten Kapuas telah keluar dari zona merah, maka pasar mingguan dapat dibuka dengan syarat dan ketentuan yang ada.

Adapun salah satu syarat dan ketentuan di antaranya adalah patuhi protokol kesehatan secara ketat seluruh pedagang pakai masker yang benar, disediakan tempat cuci tangan.

Kemudian lapak pedagang diatur yang rapi, jarak diatur dengan pembatas cat dan Pedagang yang dapat berjualan yang telah divaksin minimal vaksin.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama