Tim Gabungan Pindahkan Pedagang di Jalan Tingang Menteng ke Dermaga Blok Pasar Patanak

Tim Gabungan Pindahkan Pedagang di Jalan Tingang Menteng ke Dermaga Blok Pasar Patanak

PULANG PISAU, MK - Penertiban pedagang dadakan di sempadan Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau, Kota Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) dilakukan oleh aparat tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Disperindagkop dan UMKM, Dinas Perhubungan (Dishub), dan TNI/Polri.

Saat berlangsungnya penertiban oleh tim gabungan, pihaknya terpaksa mengangkut jualan para dagangan untuk dipindahkan ke blok pasar yang sudah disiapkan, yakni di dermaga Pasar Patanak Pulang Pisau.

Dari hasil pantauan sejumlah awak media, Rabu (25/8/2021). Sedikitnya 20 pedagang berhasil direlokasi. 

Mobil operasional Satpol PP berulang kali bolak-balik mengangkut dagangan para pedagang dan menurunkannya di blok pasar dermaga Pasar Patanak. 

Saat proses pengangkutan, sejumlah pedagang sempat menolak untuk direlokasi. Sehingga dagangannya terpaksa diangkut ke Kantor Satpol PP setempat.

Lurah Pulang Pisau Rasyid Amiri saat dikonfirmasi membenarkan dan sekaligus menjelaskan bahwa giat relokasi pedagang ini merupakan aksi tim gabungan dalam rangka  menegakan Perda Kabupaten Pulang Pisau No 6 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

"Alhamdulillah ada sekitar 20 pedagang yang bersedia direlokasi dan kami bantu mengangkut barang dagangannya ke blok Pasar Patanak yang sudah lama disediakan," ucap Rasyid Amiri,  yang saat itu bersama Camat Kahayan Hilir melakukan pemantauan dan mengkoordinir di lapangan.

Amir mengakui, ada beberapa pedagang yang menolak untuk direlokasi dengan beberapa alasan. "Namun tim gabungan terpaksa bertindak tegas, terukur dan humanis untuk membantu mengangkut lapaknya dan kita langsung pindahkan ke blok Pasar Patanak," katanya.

Amir berpesan agar para pedagang memahami aturan pemerintah, dalam hal ini posisi pemerintah di tengah masyarakat bersifat regeling (mengatur) agar terjadi keseimbangan sehingga tidak terjadi hukum rimba pada tataran masyarakat bawah.

"Terkait regulasi perdagangan, kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Namun  hanya menegakan aturan lokasi nya saja, sesuai Perda No 6 tahun 2018," tegasnya.

Menanggapi keluhan pedagang tentang bangunan blok Pasar Patanak sebagian bahan bangunannya mulai rusak dan lapuk, Kadis Perindagkop dan UMKM setempat berjanji dalam waktu 1 minggu ke depan akan memperbaiki lapak-lapak di dalam pasar yang sudah lapuk untuk diremajakan kembali," tutur Amir.[manan]


Lebih baru Lebih lama