BUNTOK, MK - Wakil Ketua l Kabupaten Barito Selatan (Barsel), H Moch Yusuf memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dangan Eksekutif di gedung DPRD, Selasa (3/8/2021).
"Kami meminta pemerintah daerah segera merevisi peraturan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tidak berlaku lagi. Sejak enam bulan setelah peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 dikeluarkan," jelasnya kepada awak media.
Menurut Politisi Partai Golkar ini, pemerintah yang mengatur PAD harus segera direvisi dikarenakan sudah enam bulan masa berlakunya. Karena surat pemberitahuan pada tanggal 2 Agustus 2021 merupakan batas akhir berlakunya.
"Pemerintah tidak dapat memungut retribusi dan masyarakat dapat melakukan pembangunan tanpa izin atau persetujuan dari pemerintah daerah. Dari berakhirnya batas waktu perda tersebut, pemerintah daerah dan kota tidak dapat melakukan layanan publik," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya meminta kepada dinas terkait segera membentuk Perda baru agar daerah tidak hilang PAD.
"Pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkenaan dengan materi Perda baru," pungkasnya.[deni]