KUALA KAPUAS, MK - Petugas gabungan tim Satgas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kabupaten Kapuas, kembali
menggelar razia penegakan hukum dan pendisiplinan prokes, di Jalan Pemuda, tepatnya di depan Mapolres Kapuas, Rabu (29/9/2021).
Tim gabungan terdiri, Sat Pol PP dan Damkar, TNI/Polri, Dishub dan BPBD serta diikuti wartawan PWI Kapuas.
Dalam razia itu puluhan warga terjaring, karna abai prokes tak memakai masker saat melintas.
Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra menyampaikan dasar giat tersebut adalah Perbub Kapuas 46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan prokes dalam pencegahan Covid-19.
"Sasaran giat ini adalah masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker," kata Ricky.
Dari hasil giat prokes itu terjaring 48 pelanggar prokes tidak memakai masker atau memakai masker secara tidak benar.
"Mereka, disanksi, ada yang ditegur lisan, sanksi fisik push up, dan sanksi sosial bagi perempuan," ujarnya.
Menurutnya, giat tersebut sekaligus bentuk sosialisasi dan edukasi agar warga patuh prokes.[zulkifli]