BANJARMASIN, MK - Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengukuhkan Motoris wisata mitra binaan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin yang berlangsung di Rumah Anno Siring Tendean, Rabu (22/9/2021).
Turut hadir, Kepala Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata, Muhammad Ikhsan Al-hak dan Perwakilan Dinas Perhubungan Kota
Banjarmasin serta Stakeholder terkait.
Dalam kesempatan tersebut, H Ibnu
Sina menuturkan dalam rangka menjelang hari jadi Kota Banjarmasin ke-495 maka,
ia resmi mengukuhkan para Motoris Wisata binaan dan sekaligus diberikan Surat
Izin Angkutan Sungai serupa SIM bermotor sekaligus Kartu Identitas.
"Baik, hari ini dalam rangka
hari jadi kota jua kota meresmikan atau mengukuhkan motoris klotok wisata kota
Banjarmasin, jadi mereka ini di SK kan oleh walikota Banjarmasin, mereka juga
mendapatkan Surat Izin Angkutan Sungai nah jadi semacam SIM sungai lah, Sim
kelotok," tutur H Ibnu Sina.
Ia memaparkan masa berlaku surat
izin angkutan sungai tersebut yakni selama 1 tahun dan apabila habis masa
berlakunya wajib diperpanjang terkait biaya yang dikenakan sangat murah yakni
Rp. 50,000.00.
"Kemudian, berlaku nya satu
tahun, nanti akan diuji lagi kelayakannya oleh Dinas Perhubungan pertahun, dan
dipungut biaya 50 ribu untuk surat izin," papar H Ibnu Sina.
Kemudian, H Ibnu Sina berharap
setelah new normal dan pulih dari Covid-19 dapat diperkenankan membuka tempat
wisata hal ini sesuai dengan peraturan Imendagri dan siap dengan Prokes.
"Kami berharap setelah
pernormalan baru, kemudian kita pulih dari Covid-19 ini, termasuk rangkaian
hari jadi kota kan kita masih diperkenankan untuk membuka tempat wisata baru
kemudian juga sesuai INMENDAGRI 44 untuk PPKM level 4 Jawa, Bali, diluar
Jawa-Bali ini masih diperkenankan 25% untuk membuka tempat pariwisata, tapi
tetap harus dengan ketat standar prosesnya," pungkasnya.[adv]